Polres Manggarai Barat Jadi Sorotan, Anggota Polisi Aktif Diduga Jadi Aktor Kunci Mafia Tanah di Kawasan Golo Mori

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak hanya soal dokumen, pengantaran surat juga disebut disertai uang sekitar Rp10 juta yang disebut sebagai “ucapan terima kasih”. Kuasa hukum menilai fakta ini memperkuat dugaan adanya skenario sistematis dalam proses penandatanganan.

Dalton juga meluruskan rumor yang beredar bahwa inisial H adalah anggota DPRD. Ia menegaskan H yang dimaksud merupakan salah satu dari 18 pemilik tanah, bukan legislator.

Kejanggalan lain, dokumen tersebut mencantumkan Tua Golo Lo’ok, padahal wilayah Lo’ok disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tanah Nggoer. “Ini semakin menunjukkan proses administrasi yang patut dipertanyakan,” ujar Dalton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sengketa ini berakar pada kesepakatan tahun 2012 untuk menjual tanah warisan seluas 4,2 hektare milik 18 ahli waris. Tiga perwakilan ditunjuk untuk mengurus administrasi dan mencari pembeli. Namun, menurut kuasa hukum, mandat itu diduga disalahgunakan hingga sertifikat terbit atas nama pihak lain.

Baca Juga:  Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria di NTT Terancam 1,5 Tahun Penjara

Mayoritas ahli waris mengaku tak pernah menyetujui penerbitan sertifikat tersebut dan baru mengetahui keberadaan SHM pada awal Januari 2026. “Kalau haknya hanya 4,2 hektare, mengapa bisa terbit 6,2 hektare? Ini yang kami duga sebagai penyimpangan serius,” kata Dalton.

Kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi mengandung unsur pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga dugaan pencucian uang. Pengaduan sebelumnya telah diajukan ke kantor pertanahan setempat pada 2 Februari 2026. Karena belum ada penyelesaian, laporan dilayangkan ke Polda Nusa Tenggara Timur pada 12 Februari 2026.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan di Ruteng, Dua Pria Ditangkap Polisi dalam Operasi Senyap

Saat ini, perkara tersebut disebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan masih dalam tahap penyelidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Manggarai Barat maupun dari oknum polisi berinisial F terkait tudingan tersebut.

Para ahli waris berharap proses hukum berjalan transparan. “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak warga hilang karena proses yang tidak terbuka,” ujar Dalton.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA