INFOLABUANBAJO.ID— Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap dua pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang publik Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perempuan muda bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kupang, Selasa (21/10/2025). Sementara rekan kasusnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara.
Fani Terbukti Eksploitasi Anak dan Dapat Bayaran Rp3 Juta
Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Kupang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. Gde Agung Parnata dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fani terbukti melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk tujuan persetubuhan serta mengeksploitasi anak dengan menyalahgunakan posisi rentan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Parnata saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Fani juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider satu tahun penjara tambahan bila tidak dibayar.
Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan alternatif kumulatif dari jaksa telah terbukti, yakni:
- Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU Nomor 17 Tahun 2016), juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyebut Fani mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda. Namun hal itu tidak menghapus beratnya dampak psikologis terhadap korban anak berusia enam tahun berinisial IBS.
Kasus ini bermula saat Fani menjemput dan mengantar korban ke Hotel Kristal, Kupang, pada 11 Juni 2024, atas permintaan AKBP Fajar. Fani menerima imbalan Rp3 juta dari Fajar dan memberi korban Rp100 ribu setelah kejadian.
Vonis 11 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Baik JPU Arwin maupun penasihat hukum Fani, Velintia Latumahina, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Eks Kapolres Ngada Fajar Divonis 19 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Dalam kasus yang sama, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kapolres Ngada, juga dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh PN Kelas IA Kupang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Agung Parnata saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan dan denda, Fajar diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







