INFOLABUANBAJO.ID — Seragam hijau loreng TNI yang baru tiga puluh empat hari melekat di tubuhnya harus ia lepas. Aloysius Dalo Ojan (23), prajurit muda yang akrab disapa ADO, kini berganti pakaian: rompi tahanan dan jeruji besi. Bukan karena tugas mulia membela kedaulatan negara, melainkan karena ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang diduga dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa ini menjadi ironi yang tak hanya mencoreng institusi militer, tetapi juga membuka lembaran kelam tentang bagaimana proses hukum bisa berjalan pincang—dan bagaimana seorang terduga pelaku kekerasan seksual justru bisa dilantik menjadi anggota TNI di tengah kasus yang menjeratnya.
Dari Rindam ke Sel Polres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu siang, 11 Maret 2026, cuaca di Larantuka terik. Di halaman Mapolres Flores Timur, sebuah mobil dinas TNI berhenti. Dua personel Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana turun, diikuti seorang pemuda berbaju bebas dengan kepala tertunduk. Ia adalah ADO. Penyerahan itu berlangsung singkat, namun menyimpan kisah panjang yang menggerogoti rasa keadilan.
“Setelah berada di Mapolres Flores Timur, ADO diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/3/2026).
Proses penyerahan ini menjadi pengakuan diam dari institusi militer bahwa salah satu personelnya bermasalah dengan hukum. Namun pertanyaan besar tetap mengemuka: mengapa proses ini baru terjadi setelah kasusnya viral di media sosial? Dan mengapa ADO bisa dilantik menjadi prajurit TNI pada 4 Februari 2026, padahal laporan polisi terhadapnya telah terdaftar sejak Agustus 2025?
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/12/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 11 Maret 2026, ADO akan ditahan selama 20 hari ke depan—terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026. Selama masa tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun bagi keluarga korban, penahanan ini terasa bagaikan oase di tengah gurun penantian panjang yang melelahkan.
Kenalan Sejam, Luka Seumur Hidup
Untuk memahami kepedihan yang dialami keluarga korban, kita harus mundur ke Agustus 2025. Seorang remaja perempuan berusia belasan tahun—sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya)—berangkat ke sekolah di Larantuka dengan tujuan mengurus ijazah SMP. Ia tak pernah menyangka, perjalanan singkat itu akan mengubah hidupnya selamanya.
Di sekolah itulah Melati berkenalan dengan ADO. Perkenalan singkat itu berlanjut dengan ajakan untuk mencari minuman dingin. Naik sepeda motor, Melati mengira ia hanya akan berteduh sejenak dari terik matahari. Namun ADO membelokkan motornya bukan ke warung, melainkan ke rumahnya.
“Ayah dan ibu korban tidak pernah membayangkan hal itu akan terjadi. Mereka baru kenal saat urus ijazah SMP,” ujar TJW, ibu korban, kala itu dengan suara bergetar.
Di rumah itulah, menurut pengakuan korban, ADO melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah kejadian, ia mengantar Melati pulang. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut remani itu. Syok. Tak percaya apa yang baru saja menimpanya.
Beberapa hari kemudian, Melati mengalami pendarahan hebat. Ia dilarikan ke RSUD Larantuka. Awalnya, ia hanya mengaku sedang haid. Namun desakan terus-menerus dari ibunya membuatnya runtuh. Ia menceritakan semuanya.
“Keluarga pelaku sempat menjenguk di rumah sakit dan meminta maaf. Mereka juga membuat surat pernyataan di atas materai bahwa bersedia membiayai sekolah korban dan akan menikahi korban,” kata TJW.
Namun keluarga korban menolak menarik laporan polisi. Laporan dengan nomor STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT telah terdaftar. Mereka percaya hukum akan bicara.
SKCK, Tes TNI, dan ‘Jalan Damai’ yang Janggal
Namun waktu berjalan tanpa kejelasan. Penyidik Polres Flores Timur beralasan tak cukup bukti. Kasus itu seperti tidur nyenyak di atas tumpukan berkas. Sementara itu, TJW yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko sembako memutuskan berhenti bekerja. Ia harus fokus memulihkan trauma anaknya.
“Kami sudah diperiksa, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Di tengah ketidakpastian itu, kabar mengejutkan datang. ADO dinyatakan lulus tes TNI. Ia bahkan sudah berada di Bali untuk mengikuti pendidikan lanjutan. Lebih mengejutkan lagi, Polres Flores Timur—institusi yang seharusnya memproses laporan Melati—menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk ADO, salah satu syarat administrasi menjadi prajurit TNI.
Publik bertanya: bagaimana SKCK bisa diterbitkan untuk seseorang yang sedang berstatus terlaporkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak?
Menanggapi hal itu, AKP Eliezer Kalelado memberikan penjelasan yang justru semakin mengiris hati keluarga korban. Menurutnya, ibunda korban pernah meminta agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelapor meminta diselesaikan secara kekeluargaan karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kemudian terlapor dilantik menjadi anggota TNI,” jelasnya.
Pernyataan ini sontak membakar kemarahan TJW. Ia membantah keras telah menarik laporan. “Saya memang sempat didatangi keluarga pelaku untuk berdamai. Mereka membujuk saya, apalagi setelah tahu ADO sudah lulus tes di Bali. Tapi saya tidak pernah mencabut laporan. Saya hanya diam, bukan setuju,” ujarnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







