Bahkan TJW mengaku mendapat tekanan. Ia dituding menjadi dalang viralnya kasus ini di media sosial. Ia diancam akan diproses hukum jika tidak bertanggung jawab atas unggahan yang sama sekali tak ia buat.
“Saya malah disuruh bertanggung jawab. Saya tidak tahu apa-apa soal itu. Akhirnya saya batal damai, saya lanjut proses hukum,” katanya dengan nada tak terima.
Pasal-pasal Baru untuk Luka Lama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penahanan kali ini, penyidik Polres Flores Timur menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru. Dalam surat penetapan tersangka dan penahanan, ADO dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2028 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal 473 ayat (4) KUHP baru secara spesifik mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit kategori IV atau sekitar Rp 2 juta, dan paling banyak kategori VII yang mencapai Rp 5 miliar.
“Penerapan pasal ini disesuaikan dengan lex specialis dan peralihan hukum yang saat ini berlaku,” jelas AKP Eliezer.
Namun bagi keluarga korban, pasal-pasal itu hanyalah rangkaian kata di atas kertas. Yang mereka inginkan adalah keadilan yang nyata. “Saya ingin anak saya pulih. Saya ingin dia (ADO) dihukum setimpal. Saya ingin tidak ada lagi keluarga lain yang mengalami ini,” kata TJW.
TNI Buka Suara: Antara Evaluasi dan Janji
Kasus ini menjadi sorotan tajam di media sosial. Tagar #PrajuritPemerkosa sempat menjadi perbincangan. Publik mempertanyakan proses rekrutmen TNI yang dinilai lolos dari pengawasan.
Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana akhirnya buka suara. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap seluruh informasi yang terkait dengan ADO, termasuk berkoordinasi dengan penegak hukum di Flores Timur.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” ujar Widi dalam rilisnya, Rabu (4/3/2026).
Widi menjelaskan, proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit.
“Perlu dipahami apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Kapendam menegaskan, jika terbukti ADO memiliki keterlibatan dalam tindak pidana, maka TNI AD memastikan proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan. Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Widi juga menegaskan TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “TNI juga tidak membenarkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan ataupun permintaan kepada korban maupun keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut,” katanya.
Namun pernyataan itu tak serta-merta meredam kemarahan publik. Pertanyaan mendasar tetap menganga: bagaimana mungkin seseorang dengan laporan polisi atas kasus kekerasan seksual bisa lolos dari saringan rekrutmen TNI? Apakah penelusuran latar belakang hanya sekadar formalitas? Dan di mana koordinasi antara institusi militer dan kepolisian dalam kasus ini?
Jeruji Besi Belum Menjawab Luka
Hingga berita ini diturunkan, ADO masih mendekam di sel tahanan Polres Flores Timur. Wajahnya yang semringah saat dilantik menjadi prajurit TNI pada 4 Februari lalu—yang sempat diabadikan dalam foto-foto keluarga—kini hanya tinggal kenangan pahit. Seragam loreng yang seharusia menjadi kebanggaannya, kini harus ia bayar mahal dengan status tersangka pemerkosaan anak di bawah umur.
TJW, ibu korban, masih belum bisa bernapas lega. Meski ADO sudah ditahan, proses hukum masih panjang. Ia juga masih dihantui ancaman dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Namun ia bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Saya ingin kasus ini jadi pelajaran. Jangan sampai ada ibu lain yang mengalami apa yang saya alami. Jangan sampai ada anak lain yang menjadi korban dan pelakunya malah dihargai dengan seragam kebanggaan,” katanya.
Di ruang tahanan Polres Flores Timur, ADO mungkin sedang merenungi nasib. Dua puluh hari ke depan, ia akan menjalani pemeriksaan intensif. Namun luka yang ditinggalkannya pada tubuh dan jiwa seorang anak di bawah umur tak akan pernah bisa dihitung dengan hari.
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di negeri ini. Di mana laporan polisi bisa diabaikan. Di mana pelaku kekerasan seksual bisa lolos menjadi abdi negara. Di mana korban justru mendapat ancaman. Dan di mana institusi—baik kepolisian maupun militer—masih gamang menegakkan keadilan.
Seragam loreng TNI seharusnya menjadi simbol pengabdian dan kehormatan. Namun di tangan ADO, simbol itu ternoda sebelum sempat bersinar. Kini, yang tersisa hanyalah ironi: seorang prajurit muda yang baru sebulan lebih berseragam hijau loreng, harus berganti dengan rompi tahanan dan hidup di balik jeruji besi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







