“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” kata Nova.
Informasi yang diperoleh menyebutkan HL merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Bulan Bintang (PBB). Ia diduga diamankan saat berada di sebuah kamar kos bersama perempuan yang bukan istrinya di kawasan Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diajukan oleh istri sah HL pada 3 Maret 2026. Pelapor menduga suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain dan kerap mengunjungi yang bersangkutan di sebuah rumah kos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui di Mapolda NTT, HL yang juga diketahui bernama Hengki Loden menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman.
“Sebagai manusia tentu saya punya kelemahan dan kekurangan. Saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya hubungan di luar pernikahan, dan menyatakan perempuan yang bersamanya merupakan rekan bisnis. Menurut dia, aktivitas tersebut berkaitan dengan upaya mencari penghasilan tambahan.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta menjaga situasi tetap kondusif. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






