Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk memburu identitas ketujuh pria yang pernah menyewa SHR. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda NTT karena masuk kategori TPPO.
Selain menjual korban, SD juga tega menggadaikan handphone milik SHR yang dibawa korban dari rumah. HP itu digunakan SD untuk mengunduh aplikasi kencan online Michat guna berkomunikasi dengan pelanggan. HP tersebut digadaikan di kawasan Oeba, Kota Kupang.
Ibu kandung SHR mengungkapkan bahwa perubahan perilaku anaknya sudah terlihat sejak berkenalan dengan SD pada Februari 2026. SHR mulai bolos sekolah, tidak mengikuti ujian, hingga akhirnya tidak aktif sebagai pelajar. Ia sempat tidak pulang selama empat hari dengan alasan menginap di rumah teman atau latihan menari—yang kemudian terbukti palsu setelah dicek kakaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Info Labuan Bajo menilai, kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan dinas perlindungan anak di NTT. Maraknya eksploitasi anak melalui aplikasi kencan seperti Michat harus direspon dengan patroli siber yang lebih masif. Selain itu, peran orang tua dan sekolah dalam memantau aktivitas digital anak juga sangat krusial agar tragedi serupa tak terulang.
Sementara itu, polisi memastikan para pria hidung belang yang menjadi pelanggan juga akan dijerat hukum. Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak dalam TPPO bisa mencapai 15 tahun penjara, ditambah dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






