Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku (Gambar Ilustrasi)

Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku (Gambar Ilustrasi)

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk memburu identitas ketujuh pria yang pernah menyewa SHR. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda NTT karena masuk kategori TPPO.

Selain menjual korban, SD juga tega menggadaikan handphone milik SHR yang dibawa korban dari rumah. HP itu digunakan SD untuk mengunduh aplikasi kencan online Michat guna berkomunikasi dengan pelanggan. HP tersebut digadaikan di kawasan Oeba, Kota Kupang.

Ibu kandung SHR mengungkapkan bahwa perubahan perilaku anaknya sudah terlihat sejak berkenalan dengan SD pada Februari 2026. SHR mulai bolos sekolah, tidak mengikuti ujian, hingga akhirnya tidak aktif sebagai pelajar. Ia sempat tidak pulang selama empat hari dengan alasan menginap di rumah teman atau latihan menari—yang kemudian terbukti palsu setelah dicek kakaknya.

Info Labuan Bajo menilai, kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan dinas perlindungan anak di NTT. Maraknya eksploitasi anak melalui aplikasi kencan seperti Michat harus direspon dengan patroli siber yang lebih masif. Selain itu, peran orang tua dan sekolah dalam memantau aktivitas digital anak juga sangat krusial agar tragedi serupa tak terulang.

Baca Juga:  Niat Beli Laptop Berujung Petaka: Perempuan NTT Diperkosa Sepupu di Denpasar

Sementara itu, polisi memastikan para pria hidung belang yang menjadi pelanggan juga akan dijerat hukum. Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak dalam TPPO bisa mencapai 15 tahun penjara, ditambah dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA