“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan,” kata Lufthi.
Polisi Ungkap Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Persoalan itu sempat dimediasi oleh Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat pada Kamis malam. Namun mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Polisi kemudian mengamankan KA untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengakui bahwa dana milik wisatawan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga pembayaran hotel dan operasional kapal wisata tidak dapat diselesaikan.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujar Lufthi.
Ancaman bagi Citra Pariwisata Labuan Bajo
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya besar pemerintah mempromosikan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
Praktik dugaan penipuan terhadap wisatawan dinilai dapat merusak kepercayaan wisatawan mancanegara terhadap industri pariwisata di Labuan Bajo.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang merusak citra pariwisata daerah.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita,” tegas Lufthi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski sempat terlantar dan mengalami kepanikan, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.
Polisi pun mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata, termasuk memastikan legalitas usaha dan rekam jejak penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






