Masalah Tanah, Oknum Pengacara di Labuan Bajo Tenteng Parang, Hampir Baku Bunuh di Lokasi

Oknum Pengacara di Labuan Bajo menenteng senjata tajam menuju lokasi sengketa di Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Pengcara di Labuan Tenteng Parang di Lokasi Sengketa
Pengacara di Labuan Tenteng Parang di Lokasi Sengketa

INFOLABUANBAJO.ID — Oknum Pengacara di Labuan Bajo menenteng senjata tajam menuju lokasi sengketa di Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Peristiwa ini menjadi tontonan warga setempat pada Sabtu 20 Juli 2024 siang.

Kasus ini melibatkan Muhamad Bakri dengan Ahmad Hasan Ndole. Kedua belah pihak saling adu mulut di lokasi.

Mereka sama-sama mengklaim lahan yang kini telah dipagari oleh Muhamad Bakri.

Sementara pada Sabtu pagi pihak Ahmad Hasan Ndole juga telah memasang plank di lahan itu dengan menulis, “lahan ini milik Ally Muksin. Dibawah pengawasan dan Penguasaan Ahmad Hasan Ndole. Dilarang masuk tanpa Ijin.”

Tak terima dipasangkan plank, kubu Muhamad Bakrie yang terdiri dari sejumlah orang sambil membawa parang datang membongkar hingga membakar plank itu. Aksi adu mulut di lokasi pun tak terhindarkan.

Saat kedua belah pihak sedang berada di lokasi muncul tiba-tiba Muhamad Bakrie yang diketahui sebagai pengacara. Ia datang dengan menenteng senjata tajam jenis parang.

Dia kemudian ikut terlibat adu mulut dengan salah seorang keluarga dari Ahmad Hasan.

Keduanya hampir saja terlibat baku hantam namun cepat dilerai oleh warga yang menyaksikan peristiwa ini.

Kasus ini sebelumnya telah diberitakan oleh Info Labuan Bajo berjudul Muhamad Bakri Diduga “Rampok” Lahan Warga di Capi, Desa Golo Bilas

Untuk diketahui, Muhamad Bakri, warga Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT diduga rampok lahan milik almarhum Ali Muksin yang kini telah dikuasakan kepada Ahmad Hasan Ndole warga Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT untuk dijaga.

Baca Juga:  Desa Tiwu Nampar Jadi Tuan Rumah HUT RI ke-79 Tingkat Kecamatan Komodo, Sejumlah Acara Akan Digelar

Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 sore, Ahmad Hasan Ndole menjelaskan bahwa tanah yang kini diklaim Muhamad Bakri ini merupakan hasil pembelian dari Haji Nudina Arsat Yappa pada tahun 1998.

Dijelaskan Ahmad Hasan bahwa ketika itu Haji Nudina Arsat Yappa ini terlilit utang Bank.

“Saat itu Haji Nudina Arsat ini terlilit kredit macet dari Bank BRI. Rumahnya sampai disita. Dan yang membantu Haji Arsat ini ialah bapak Ali Muksin. Saat itu Bapak Arsat menjual tanahnya itu ke Bapak Ali Muksin,” terang Ahmad Hasan.

Sejarah tanah ini lanjut Ahmad Hasan yaitu Haji Nudina Arsat Yappa memperolehnya dari H Hamali Tua Golo Capi disaksikan oleh Sani Hamali (Ahli Waris) pada tahun 1994.

“Surat alas haknya jelas. Saya punya dokumen penyerahannya,” beber Ahmad Hasan.

“Surat penyerahan ini diketahui kepala Desa Golo Bilas tahun 1998 yaitu Yohanes Jemiha dan kepala dusun Capi ketika itu Ahmad Hamu dan Kaur Desa Bin Mbi’u,” tambahnya.

Munculnya penguasaan Muhamad Bakri atas tanah itu kata Ahmad Hasan terjadi pada Maret 2024.

“Dia tiba-tiba datang ke lokasi untuk memagari lahan itu. Saya kaget karena sebelumnya dia itu berlaku sebagai pengacaranya dari ahli waris Haji Arsyad atas nama Yayad pada tahun 2022,” ungkap Ahmad Hasan.

Menurut Muhamad Hasan bahwa pada tahun 2022 lalu ahli waris Haji Arsyad atas nama Yayad ini pernah melakukan pencegatan terhadap aktifitas dirinya di lokasi.

Baca Juga:  Gelar Upacara Bendera Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Ini Pesan Direktur Destinasi BPOLBF

“Pihak ahli waris dari Haji Arsyad atas nama Yayad mencegat saya saat proses terakhir uruk tanah di lokasi dengan membawa kuasa hukum atas nama Mohamad Bakri,” ungkap Ahmad Hasan.

Diberi Surat Kuasa Untuk Menjaga

Pada tahun 2013 Muhamad Hasan menyebut dirinya telah diberi surat kuasa secara tertulis oleh ahli waris Ali Muksin.

“Intinya surat kuasa itu untuk menjaga dan merawat dan membersihkan tanah tersebut,” ungkap Ahmad Hasan.

Kemudian pada tahun 2017, lanjut Ahmad Hasan, bahwa Haji Arsyad Yapa memperbaharui surat jual beli atas tanah itu.

“Karena pada tahun 1998 ia pernah transaksi jual beli dengan Ali Muksin dengan bukti kwitansi. Maka tahun 2017 ada suratnya jual belinya. Bahkan tembusan surat pelepasan hak sampai di Tingkat kecamatan (Kasipem),” beber Ahmad Hasan.

Pengklaiman Muhamad Bakri atas tanah ini dengan menyebut bahwa semua dokumen yang dikantongi Ali Muksin adalah palsu.

“Saya pernah diperiksa polisi empat kali. Saat itu bulan Juli 2022 tiba-tiba saya mendapat surat panggilan dari Polres Mabar dengan topik laporan sesuai surat itu bahwa saya melakukan tindakan penyerobotan tanah,” ungkap Ahmad Hasan.

“Malah diakhir tahun 2023 Istri dari Ali Muksin bersama keluarganya mendatangi rumah saya. Mereka cerita bahwa masalah tanah ini sudah tidak ada lagi di Polres Mabar,” imbuhnya.

Diceritakan Ahmad Hasan bahwa Muhamad Bakri ini adalah pengacara dari Yayat ahli waris dari Haji Nudina Arsat Yappa.

Posisi Muhamad Bakri ini juga sebagai Ahli waris dari Sani Hamali Tua Golo Capi.

Baca Juga:  Heboh, Ibu Kandung Gituan dengan Anak Sendiri Kemudian Dibuat Video Jadi Viral

“Si Bakrie ini menjelaskan bahwa tanah ini tanah umum. Namun saya tantang dia 2022 untuk menunjukan bukti,” ungkap Ahmad Hasan.

“Mereka itu hingga kini klaim semua dokumen yang terkait tanah itu palsu. Diman mereka selalu dalil tanda tangan orang tua mereka itu palsu,” tandas Ahmad Hasan.

Selanjutnya pada 2022 sekitar bulan Maret pasca meninggalnya Ali Muksin, Ahmad Hasan menemui istri Ali Muksi dan anak-anaknya.

“Saya naik ke Ruteng untuk menemui istri Ali Muksi dan Anak-anak beliau. Tiba di Ruteng saya mendiskusikan tentang tanah ini. Sehingga pada saat itu Istrinya Ali Muksin dan dua orang anaknya merestui tanah dijual dengan memberi surat kuasa penjualan kepada saya. Masih di 2022. Saya melakukan pengurukan di tanah itu karena kondisi rawa-rawa. Hampir ribuan ret saya ambil tanah urukan. Sambil saya melakukan penjualan,” tandasnya.

Ahmad Hasan menuturkan bahwa sekitar 15 orang yang kini selalu berada di lokasi.

“Orang-orang ini merupakan orang dekatnya si Bakri itu,” pungkasnya.

Sementara Muhamad Bakri ketika dikonfirmasi Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 malam mengatakan dirinya siap diproses ke jalur hukum.

“Jadi begini, inikan negara hukum. Jadi kalau beliau merasa berhak atas tanah itu ya silahkan upaya secara hukum saja,” ungkap Muhamad Bakrie.

Terkait masalah ini, Muhamad Bakrie tidak ingin berkomentar banyak bahkan tak mau menjelaskan kronologis tanah itu.

“Karena ini negara hukum silahkan buktikan secara hukum. Saya akan memberikan kronologisnya nanti pada saat di kepolisian. Terima kasih ya,” tutupnya. **