Muhamad Bakri Diduga “Rampok” Lahan Warga di Capi, Desa Golo Bilas

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID — Muhamad Bakri, warga Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT diduga rampok lahan milik almarhum Ali Muksin yang kini telah dikuasakan kepada Ahmad Hasan Ndole warga Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT untuk dijaga.

Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 sore, Ahmad Hasan Ndole menjelaskan bahwa tanah yang kini diklaim Muhamad Bakri ini merupakan hasil pembelian dari Haji Nudina Arsat Yappa pada tahun 1998.

Dijelaskan Ahmad Hasan bahwa ketika itu Haji Nudina Arsat Yappa ini terlilit utang Bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu Haji Nudina Arsat ini terlilit kredit macet dari Bank BRI. Rumahnya sampai disita. Dan yang membantu Haji Arsat ini ialah bapak Ali Muksin. Saat itu Bapak Arsat menjual tanahnya itu ke Bapak Ali Muksin,” terang Ahmad Hasan.

Sejarah tanah ini lanjut Ahmad Hasan yaitu Haji Nudina Arsat Yappa memperolehnya dari H Hamali Tua Golo Capi disaksikan oleh Sani Hamali (Ahli Waris) pada tahun 1994.

Baca Juga:  Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

“Surat alas haknya jelas. Saya punya dokumen penyerahannya,” beber Ahmad Hasan.

“Surat penyerahan ini diketahui kepala Desa Golo Bilas tahun 1998 yaitu Yohanes Jemiha dan kepala dusun Capi ketika itu Ahmad Hamu dan Kaur Desa Bin Mbi’u,” tambahnya.

Munculnya penguasaan Muhamad Bakri atas tanah itu kata Ahmad Hasan terjadi pada Maret 2024.

“Dia tiba-tiba datang ke lokasi untuk memagari lahan itu. Saya kaget karena sebelumnya dia itu berlaku sebagai pengacaranya dari ahli waris Haji Arsyad atas nama Yayad pada tahun 2022,” ungkap Ahmad Hasan.

Menurut Muhamad Hasan bahwa pada tahun 2022 lalu ahli waris Haji Arsyad atas nama Yayad ini pernah melakukan pencegatan terhadap aktifitas dirinya di lokasi.

“Pihak ahli waris dari Haji Arsyad atas nama Yayad mencegat saya saat proses terakhir uruk tanah di lokasi dengan membawa kuasa hukum atas nama Mohamad Bakri,” ungkap Ahmad Hasan.

Baca Juga:  Sebulan Lebih Rumah Warga Wae Togo Dihancurkan, Polres Manggarai Barat Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?

Diberi Surat Kuasa Untuk Menjaga

Pada tahun 2013 Muhamad Hasan menyebut dirinya telah diberi surat kuasa secara tertulis oleh ahli waris Ali Muksin.

“Intinya surat kuasa itu untuk menjaga dan merawat dan membersihkan tanah tersebut,” ungkap Ahmad Hasan.

Kemudian pada tahun 2017, lanjut Ahmad Hasan, bahwa Haji Arsyad Yapa memperbaharui surat jual beli atas tanah itu.

“Karena pada tahun 1998 ia pernah transaksi jual beli dengan Ali Muksin dengan bukti kwitansi. Maka tahun 2017 ada suratnya jual belinya. Bahkan tembusan surat pelepasan hak sampai di Tingkat kecamatan (Kasipem),” beber Ahmad Hasan.

Pengklaiman Muhamad Bakri atas tanah ini dengan menyebut bahwa semua dokumen yang dikantongi Ali Muksin adalah palsu.

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA