INFOLABUANBAJO.ID — Muhamad Bakri, warga Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT diduga rampok lahan milik almarhum Ali Muksin yang kini telah dikuasakan kepada Ahmad Hasan Ndole warga Desa Golo Bilas, Manggarai Barat, NTT untuk dijaga.
Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Senin 15 Juli 2024 sore, Ahmad Hasan Ndole menjelaskan bahwa tanah yang kini diklaim Muhamad Bakri ini merupakan hasil pembelian dari Haji Nudina Arsat Yappa pada tahun 1998.
Dijelaskan Ahmad Hasan bahwa ketika itu Haji Nudina Arsat Yappa ini terlilit utang Bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu Haji Nudina Arsat ini terlilit kredit macet dari Bank BRI. Rumahnya sampai disita. Dan yang membantu Haji Arsat ini ialah bapak Ali Muksin. Saat itu Bapak Arsat menjual tanahnya itu ke Bapak Ali Muksin,” terang Ahmad Hasan.
Sejarah tanah ini lanjut Ahmad Hasan yaitu Haji Nudina Arsat Yappa memperolehnya dari H Hamali Tua Golo Capi disaksikan oleh Sani Hamali (Ahli Waris) pada tahun 1994.
“Surat alas haknya jelas. Saya punya dokumen penyerahannya,” beber Ahmad Hasan.
“Surat penyerahan ini diketahui kepala Desa Golo Bilas tahun 1998 yaitu Yohanes Jemiha dan kepala dusun Capi ketika itu Ahmad Hamu dan Kaur Desa Bin Mbi’u,” tambahnya.
Munculnya penguasaan Muhamad Bakri atas tanah itu kata Ahmad Hasan terjadi pada Maret 2024.
“Dia tiba-tiba datang ke lokasi untuk memagari lahan itu. Saya kaget karena sebelumnya dia itu berlaku sebagai pengacaranya dari ahli waris Haji Arsyad atas nama Yayad pada tahun 2022,” ungkap Ahmad Hasan.
Menurut Muhamad Hasan bahwa pada tahun 2022 lalu ahli waris Haji Arsyad atas nama Yayad ini pernah melakukan pencegatan terhadap aktifitas dirinya di lokasi.
“Pihak ahli waris dari Haji Arsyad atas nama Yayad mencegat saya saat proses terakhir uruk tanah di lokasi dengan membawa kuasa hukum atas nama Mohamad Bakri,” ungkap Ahmad Hasan.
Diberi Surat Kuasa Untuk Menjaga
Pada tahun 2013 Muhamad Hasan menyebut dirinya telah diberi surat kuasa secara tertulis oleh ahli waris Ali Muksin.
“Intinya surat kuasa itu untuk menjaga dan merawat dan membersihkan tanah tersebut,” ungkap Ahmad Hasan.
Kemudian pada tahun 2017, lanjut Ahmad Hasan, bahwa Haji Arsyad Yapa memperbaharui surat jual beli atas tanah itu.
“Karena pada tahun 1998 ia pernah transaksi jual beli dengan Ali Muksin dengan bukti kwitansi. Maka tahun 2017 ada suratnya jual belinya. Bahkan tembusan surat pelepasan hak sampai di Tingkat kecamatan (Kasipem),” beber Ahmad Hasan.
Pengklaiman Muhamad Bakri atas tanah ini dengan menyebut bahwa semua dokumen yang dikantongi Ali Muksin adalah palsu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







