INFOLABUANBAJO.ID — Oknum Polisi lalu lintas (Polantas) kesatuan Polres Manggarai Barat melakukan penindakan penilangan terhadap masyarakat yang diduga tidak mengunakan nomor plat.
Pantauan lansung media ini, Senin, 02 September 2024 di simpang tiga SMK Stela Maris Labuan Bajo, salah satu anggota polisi yang mengunakan seragam lengkap menghadang dan menghentikan salah satu masyarakat yang mengendarai sepeda motor menuju pintu gerbang SMK Stela Maris. Tanpa penjelasan polisi itu mengambil dan membawa sepeda motor tersebut menuju kantor Polres Mabar.
Ketika wartawan berusaha melakukan konfirmasi terkait penindakan tersebut dan menayakan surat perintah melaksakan tugas, serta sarat dan ketentuan penindakan pelaku pelanggaran, oknum polisi tersebut enggan berkomentar kemudian pergi begitu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Mabar Ipda Nyoman Budi Arta menjelaskan pihaknya akan melakukan peyelidikan terlebih dahulu terkait penindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
“Memang di dalam tugas kepolisian ini, terutama yang di lapangan bagian lalu lintas. Jika memang melakukan oprasi sesui dengan jadwal atau giat harian, mingguan atau bulanan itu lengkap surat printah personilnya ditunjuk oleh pimpinan, kemudian di berikan arahan langkap apa yang harus di lakukan, sasaranya seperti apa kemudian kelengkapan nya plank rambu-rambu” ungkap Nyoman Budi Arta saat ditemui di ruang kerjanya pada (02/09/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya






