INFOLABUANBAJO.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 250 juta.
Kedua pelaku menjadi buronan selama dua tahun masing-masing berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), keduanya berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah berhasil dilacak oleh tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, kedua pelaku ditangkap di perairan Labuan Bajo pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H menerangkan kedua terduga pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengelola salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kapal wisata.
“Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/9/2024) siang.
Ia menjelaskan, mereka sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga luar negeri.
Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.
“Kita sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris. Kemudian setelah didalami secara terus menerus, akhirnya kita mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






