HUKRIM  

Buronan Polres Manggarai Barat Berhasil Ditangkap, Sempat Kabur ke Luar Negeri

Modus yang digunakan ATS dan BTK cukup licik. Mereka membuat laporan fiktif kepada perusahaan, seolah-olah semua perjalanan wisata yang diatur berjalan normal.

IMG 20240925 215339 800x550 1
Modus yang digunakan ATS dan BTK cukup licik. Mereka membuat laporan fiktif kepada perusahaan, seolah-olah semua perjalanan wisata yang diatur berjalan normal.

INFOLABUANBAJO.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 250 juta.

Kedua pelaku menjadi buronan selama dua tahun masing-masing berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), keduanya berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Setelah berhasil dilacak oleh tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, kedua pelaku ditangkap di perairan Labuan Bajo pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H menerangkan kedua terduga pelaku tersebut memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengelola salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kapal wisata.

“Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/9/2024) siang.

Ia menjelaskan, mereka sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga luar negeri.
Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.

“Kita sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris. Kemudian setelah didalami secara terus menerus, akhirnya kita mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Modus yang digunakan ATS dan BTK cukup licik. Mereka membuat laporan fiktif kepada perusahaan, seolah-olah semua perjalanan wisata yang diatur berjalan normal.

Namun, uang pembayaran dari customer tak pernah sampai ke perusahaan. Alih-alih, uang tersebut masuk ke kantong pribadi kedua pelaku, digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Kebohongan mereka terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan memeriksa data di Kantor Syahbandar Labuan Bajo. Saat itulah ketahuan bahwa mereka sudah menggelapkan dana dari 12 perjalanan wisata selama tahun 2021, dengan total Rp 250 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Dasar Penerbitan 5 SHM Ahli Waris Niko Naput di BPN Mabar, Diduga Karena Haji Ramang Keluarkan Surat Pengukuhan

Dua tahun menghilang, penangkapan ini menjadi akhir pelarian ATS dan BTK. Berkat kerja keras tim Resmob Komodo, mereka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di perairan Labuan Bajo.

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang prestasi Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus-kasus besar.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di tahanan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.*