INFOLABUANBAJO.ID – Debat perdana pemilihan kepala daerah Manggarai Barat 2024 yang digelar, di Aula Arnoldus Janssen Hall Labuan Bajo, Rabu (16/10/2024). petang menarik untuk disimak.
Hal ini terjadi ketika calon Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Pranda, menyoroti kebijakan kandidat petahana, Edi Endi, terkait pemecatan ratusan tenaga kontrak daerah (TKD) yang sempat memantik polemik beberapa waktu lalu.
Hal itu disinggung Mario sebab Pemda Manggarai Barat tidak mempertimbangkan solusi jangka panjang yang lebih adil dan manusiawi. Terlebih banyak tenaga kontrak yang diberhentikan sudah masuk kategori dua (K2).
Alasan pemecatan dengan dalih beban anggaran, kata Mario, memang bisa dimaklumi. Namun, langkah antisipatif yang diambil pemerintah justru menimbulkan tanda tanya besar.
Ia merekam sejumlah temuan bahwa meskipun para TKD telah dirumahkan, Pemda Mabar masih melakukan penerimaan pegawai baru.
“Ingat, teman-teman yang dipecat ini sudah masuk ke K2, rata-rata banyak yang sudah ada di K2. Ketika mereka itu sudah dirumahkan, tapi kami menemukan ada penerimaan baru, dan itu menggunakan SK Dinas,” tegas Mario.
Putra bupati pertama Manggarai Barat, Fidelis Pranda, itu juga mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah semestinya tidak serta-merta memberhentikan tenaga kontrak yang ada, melainkan mencari solusi alternatif yang kreatif dan berpihak pada para korban.
Sambil menunggu keuangan daerah pulih, pemerintah bisa berkolaborasi dengan sektor swasta untuk menampung tenaga kontrak yang diberhentikan.
Restoran, hotel, dan tempat-tempat usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja bisa menjadi solusi sementara.
Ketika kondisi keuangan daerah membaik, “maka kita bisa panggil mereka kembali supaya K2 itu tidak mati.”
Bagi Mario, tenaga kontrak yang dirumahkan memiliki pengalaman dan keterampilan. Mereka juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.
Karena itu, tegas Mario, sikap apatis terhadap nasib dan masa depan mereka sebetulnya hendak menunjukkan wajah buram kekuasaan yang tidak pro rakyat.
“Dari sini saya melihat bahwa pemerintah mendukung pengangguran yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Mario.
Ia lantas menyentil kembali celah politis di balik kebijakan Edi Endi: “Kenapa ada yang bisa dipecat kenapa ada yang diterima kembali?” tanya Mario.
Edi Endi menanggapi pertanyaan Mario dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018. Menurutnya, pemecatan TKD di Manggarai Barat sudah sesuai dengan amanat dalam peraturan tersebut.
“Merujuk pada aturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 bahwa hanya ada dua jenis pegawai di pemerintah, yang pertama ASN dan kedua PPPK. Dalam PP tersebut, mengamanatkan paling telat 5 tahun setelah diterbitkan PP, maka tidak ada lagi tenaga honor,” jelas Edy.
Namun, beleid yang dimaksud Edi ternyata tidak mengatur mengenai pegawai pemerintahan. PP Nomor 48 Tahun 2018 justru mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing.
Edi juga tidak menanggapi pertanyaan Mario terkait “kenapa ada TKD yang bisa dipecat, kenapa ada yang diterima kembali.”
Ia mengklaim pemecatan TKD tersebut sudah sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja Tenaga Kerja Daerah (TKD).
“Yang bisa bekerja tentu dengan kompetensi sebagaimana yang diharapkan,” jelas Edi.