Bagi Mario, tenaga kontrak yang dirumahkan memiliki pengalaman dan keterampilan. Mereka juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.
Karena itu, tegas Mario, sikap apatis terhadap nasib dan masa depan mereka sebetulnya hendak menunjukkan wajah buram kekuasaan yang tidak pro rakyat.
“Dari sini saya melihat bahwa pemerintah mendukung pengangguran yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Mario.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia lantas menyentil kembali celah politis di balik kebijakan Edi Endi: “Kenapa ada yang bisa dipecat kenapa ada yang diterima kembali?” tanya Mario.
Edi Endi menanggapi pertanyaan Mario dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018. Menurutnya, pemecatan TKD di Manggarai Barat sudah sesuai dengan amanat dalam peraturan tersebut.
“Merujuk pada aturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 bahwa hanya ada dua jenis pegawai di pemerintah, yang pertama ASN dan kedua PPPK. Dalam PP tersebut, mengamanatkan paling telat 5 tahun setelah diterbitkan PP, maka tidak ada lagi tenaga honor,” jelas Edy.
Namun, beleid yang dimaksud Edi ternyata tidak mengatur mengenai pegawai pemerintahan. PP Nomor 48 Tahun 2018 justru mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing.
Edi juga tidak menanggapi pertanyaan Mario terkait “kenapa ada TKD yang bisa dipecat, kenapa ada yang diterima kembali.”
Ia mengklaim pemecatan TKD tersebut sudah sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja Tenaga Kerja Daerah (TKD).
“Yang bisa bekerja tentu dengan kompetensi sebagaimana yang diharapkan,” jelas Edi.
Halaman : 1 2







