Jawaban Edi Endi Diduga Ngawur, Pemecatan TKD Mengacu PP No. 48 Tentang Hibah ke Pemerintah Asing

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debat perdana pemilihan kepala daerah Manggarai Barat 2024 yang digelar, di Aula Arnoldus Janssen Hall Labuan Bajo, Rabu (16/10/2024)

Debat perdana pemilihan kepala daerah Manggarai Barat 2024 yang digelar, di Aula Arnoldus Janssen Hall Labuan Bajo, Rabu (16/10/2024)

Bagi Mario, tenaga kontrak yang dirumahkan memiliki pengalaman dan keterampilan. Mereka juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.

Karena itu, tegas Mario, sikap apatis terhadap nasib dan masa depan mereka sebetulnya hendak menunjukkan wajah buram kekuasaan yang tidak pro rakyat.

“Dari sini saya melihat bahwa pemerintah mendukung pengangguran yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Mario.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia lantas menyentil kembali celah politis di balik kebijakan Edi Endi: “Kenapa ada yang bisa dipecat kenapa ada yang diterima kembali?” tanya Mario.

Baca Juga:  Berani Tinggalkan Zona Nyaman Demi Melayani Rakyat Manggarai Barat

Edi Endi menanggapi pertanyaan Mario dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018. Menurutnya, pemecatan TKD di Manggarai Barat sudah sesuai dengan amanat dalam peraturan tersebut.

“Merujuk pada aturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 bahwa hanya ada dua jenis pegawai di pemerintah, yang pertama ASN dan kedua PPPK. Dalam PP tersebut, mengamanatkan paling telat 5 tahun setelah diterbitkan PP, maka tidak ada lagi tenaga honor,” jelas Edy.

Namun, beleid yang dimaksud Edi ternyata tidak mengatur mengenai pegawai pemerintahan. PP Nomor 48 Tahun 2018 justru mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat

Edi juga tidak menanggapi pertanyaan Mario terkait “kenapa ada TKD yang bisa dipecat, kenapa ada yang diterima kembali.”

Ia mengklaim pemecatan TKD tersebut sudah sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja Tenaga Kerja Daerah (TKD).

“Yang bisa bekerja tentu dengan kompetensi sebagaimana yang diharapkan,” jelas Edi.

agen bola

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Pada Senin (14/4/2026), Weng bertemu dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI), Don Muzakir, di Gedung Pusat TMI.

Pemerintah

Aksi Nyata Wabup Manggarai Barat Jemput Program Pertanian ke Pusat

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:02 WITA