Ano Parman, Ketua KPUD Manggarai Barat Terancam Penjara 18 Bulan Jika Terbukti Dua Kali Coblos Pilkada

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. (Istimewa)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. (Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman yang disebut mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) kini menjadi perhatian publik luas.

Calon Bupati Manggarai Barat, Mario Pranda menegaskan, kasus yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman ini menjadi salah satu diantara sekian banyak dugaan kecurangan yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Mario Pranda, pada gelaran pilkada Manggarai Barat Rabu (27/11/2024) lalau, Ano Parman mencoblos di dua TPS yaitu di TPS 001 Munting, Desa Munting, Lembor Selatan dan di TPS 002 Batu Cermin, Labuan Bajo.

Lantas bagaimana Undang-undang mengatur bagi pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu?

Dirangkum dari sejumlah sumber diterangkan bahwa, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN).

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.

Baca Juga:  Tangan Diborgol, 5 Tersangka Korupsi di Manggarai Barat ini Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.

Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Berita Terkait

3 Warga Mbehal Dikrangkeng Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah Menjerite
Dugaan Kekerasan Seksual di Belu: Polisi Dalami Keterlibatan Artis Jebolan Indonesian Idol
Baru Sebulan Keluar Penjara, Pencuri di Manggarai Barat Nekat Curi Motor Seorang Guru dan 4 HP di Asrama
Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan
Dugaan Perkosaan Siswi Cantik di Kamar Hotel di NTT, Keterlibatan Artis Nasional Jadi Sorotan
Sebulan Lebih Rumah Warga Wae Togo Dihancurkan, Polres Manggarai Barat Belum Tetapkan Tersangka, Ada Apa?
Konflik Tanah di Manggarai Timur Mulai Membara: Tanah Adat di Ma’u Sui Diduga Dikuasai Sepihak Oleh Oknum Suku Lain
Perempuan Muda Asal NTT Mengaku Diperkosa Orang Tak Dikenal di Parkiran Kos Denpasar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:52 WITA

3 Warga Mbehal Dikrangkeng Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah Menjerite

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:51 WITA

Dugaan Kekerasan Seksual di Belu: Polisi Dalami Keterlibatan Artis Jebolan Indonesian Idol

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:35 WITA

Baru Sebulan Keluar Penjara, Pencuri di Manggarai Barat Nekat Curi Motor Seorang Guru dan 4 HP di Asrama

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:53 WITA

Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:08 WITA

Dugaan Perkosaan Siswi Cantik di Kamar Hotel di NTT, Keterlibatan Artis Nasional Jadi Sorotan

Berita Terbaru