INFOLABUANBAJO.ID — Kasus ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman yang disebut mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) kini menjadi perhatian publik luas.
Calon Bupati Manggarai Barat, Mario Pranda menegaskan, kasus yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman ini menjadi salah satu diantara sekian banyak dugaan kecurangan yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Mario Pranda, pada gelaran pilkada Manggarai Barat Rabu (27/11/2024) lalau, Ano Parman mencoblos di dua TPS yaitu di TPS 001 Munting, Desa Munting, Lembor Selatan dan di TPS 002 Batu Cermin, Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas bagaimana Undang-undang mengatur bagi pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu?
Dirangkum dari sejumlah sumber diterangkan bahwa, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN).
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






