Ano Parman, Ketua KPUD Manggarai Barat Terancam Penjara 18 Bulan Jika Terbukti Dua Kali Coblos Pilkada

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. (Istimewa)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. (Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman yang disebut mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) kini menjadi perhatian publik luas.

Calon Bupati Manggarai Barat, Mario Pranda menegaskan, kasus yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman ini menjadi salah satu diantara sekian banyak dugaan kecurangan yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Mario Pranda, pada gelaran pilkada Manggarai Barat Rabu (27/11/2024) lalau, Ano Parman mencoblos di dua TPS yaitu di TPS 001 Munting, Desa Munting, Lembor Selatan dan di TPS 002 Batu Cermin, Labuan Bajo.

Lantas bagaimana Undang-undang mengatur bagi pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu?

Dirangkum dari sejumlah sumber diterangkan bahwa, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN).

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.

Baca Juga:  Habis Golo Welu–Orong, Terbitlah Irigasi Wae Kaca: Kejari Manggarai Barat Gencar Berantas Korupsi Proyek APBD

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.

Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Berita Terkait

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terbaru