INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat terus menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Golo Welu–Orong, kini giliran proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca tahun anggaran 2021 yang menyeret dua orang tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni Fidelis Suhardi, Direktur CV. Duta Teknik Mandiri selaku kontraktor, serta Irwan Ardana, konsultan pengawas dari PT Dwipa Mitra Konsultan. Keduanya resmi ditahan usai penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pada proyek bernilai Rp802.508.354 yang bersumber dari APBD Manggarai Barat.
“Kedua tersangka resmi ditahan setelah ditetapkan pada 27 Agustus 2025. Dari hasil penghitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp460 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Golo Welu–Orong Masih Berlanjut
Sebelum menahan dua tersangka pada kasus Wae Kaca, Kejari Manggarai Barat juga telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi rekonstruksi jalan Golo Welu–Orong dengan nilai kontrak tahun 2021 sebesar Rp11,7 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp12,4 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh PT PCM.
Keempat tersangka dalam kasus tersebut adalah YJ selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), FSP dan PS sebagai konsultan pengawas, serta SB, Direktur PT PCM sekaligus kontraktor pelaksana. Dari keempatnya, tiga orang sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan, sementara SB dijadwalkan pemanggilan ulang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







