Kasus Ketua KPU Manggarai Barat Coblos Dua Kali Memakan Korban, Anggota KPPS Ditahan Polisi

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus ketua Komisi Pemilihan Umum Manggarai Barat, Ano Parman yang disebut mencoblos di dua TPS saat pilkada 27 November lalu kini memasuki babak baru.

Kasus ini sudah limpahkan Bawaslu Manggarai Barat ke Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat setelah memiliki cukup bukti.

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, pun resmi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.

“Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025) pagi.

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  Modus Razia Kendaraan, Anggota Polisi Diduga Lakukan Pemerasan Pedagang Durian di Labuan Bajo

“Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” jelasnya.

Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Dirinya menyebut, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

“Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Ganja di Labuan Bajo, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbau AKP Lufthi.

Berita Terkait

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi
Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS
Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan
Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Ini Kronologinya
Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Ujung, Labuan Bajo: Ada 42 Adegan
Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar
Dukungan Netizen Mengalir untuk Kejaksaan Negeri Manggarai Barat: Periksa Semua Desa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:11 WITA

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:00 WITA

Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:41 WITA

Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:47 WITA

Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:02 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Dalam suasana sore yang ramai oleh pengunjung, seorang wisatawan asing tampak memungut sampah di sepanjang garis pantai.

PARIWISATA

Ironi di Pede: Turis Memungut, Warga Menonton

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:20 WITA

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato da Purificacao Sarmento (Baju Putih) saat Rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

POLITIK

Kala Anggaran Seret, Bawaslu Didesak Inovatif

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:18 WITA