INFOLABUANBAJO.ID — Kasus ketua Komisi Pemilihan Umum Manggarai Barat, Ano Parman yang disebut mencoblos di dua TPS saat pilkada 27 November lalu kini memasuki babak baru.
Kasus ini sudah limpahkan Bawaslu Manggarai Barat ke Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat setelah memiliki cukup bukti.
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, pun resmi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.
“Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025) pagi.
Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” jelasnya.
Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






