“Dalam konteks TNK karena dia masuk dalam kategori penerimaan yang disebut dengan PNBP, tetapi masyarakat miskinnya mereka tidak urus, sekolah rusak mereka tidak urus, dermaga mereka tidak bangun, puskesmas mereka tidak bangun tetapi uang yang dipungut atas keindahan yang menjadi domain otoritas mereka itu mereka pungut, tanpa membagi sepeserpun kepada pemerintah daerah”, tutur bupati Edi.
Menurut Bupati Edi, kalaupun PNBP itu tidak dibagikan kepada Pemerintah Manggarai Barat, rakyat miskin disekitar kawasan yang menjadi otoritas BTNK itu harus diperhatikan demikian juga dengan fasilitasnya.
“Tentu ada batas, tetapi lagi-lagi di Taman Nasional Komodo, oke daerah tidak mendapat bagian dari PNBP tapi rakyat di situ harus diurus, fasilitas kesehatannya termasuk dermaganya, rakyat miskinnya dibangun. Jangan kekayaan alamnya diurus tapi rakyatnya itu urusan bupati”, tegas Bupati Edi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal lain yang menjadi keprihatinan Bupati Edi terkait Pungutan PNBP yang dilakukan oleh KSOP yang menjadi UPTD Kementrian Perhubungan.
Menurut Bupati Edi, sedianya pungutan terhadap kapal yang berlayar dalam wilayah kabupaten menjadi domain pemerintah Daerah sehingga daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sentor tersebut, namun kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan.
“Termasuk KSOP uptd Kementrian Perhubungan yang seyogyanya kalo mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi yang terjadi itu diurus kementrian, ada PNBPnya”, ujar Bupati Edi.
Disampaikan Bupati Edi hal semacam ini perlu didiskusikan dan dikonkritkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas Pemerintah Pusat dan Daerah dan khususnya demi kesejateraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah. ***
Halaman : 1 2






