Ia mengatakan, sebelum membawanya ke hotel, Fani terlebih dahulu mengajak anak tersebut berjalan-jalan dan makan bersama.
Sekitar pukul 20.00 WITA, anak itu kemudian dibawa ke kamar tempat Fajar menginap.
Setelah peristiwa itu, mahasiswi meninggalkan anak tersebut di kamar. Pada pukul 01.00 WITA, saat anak itu terbangun, tersangka ini diminta untuk mengantarkannya kembali ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan, ia meminta anak itu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan memberikan uang Rp100 ribu.
Patar mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ***
Halaman : 1 2







