
INFOLABUANBAJO.ID — Sosok yang diduga Fani, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang viral di media sosial.
Nama Fani ini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan, tersangka berinisial SHDR alias Fani alias Stefani, 20 tahun diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan seorang anak kepada Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang.
Ia mengatakan, keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi media sosial pada 10 Juni 2024.
Sehari setelahnya, Fani mendapat permintaan dari Fajar untuk mencarikan seorang anak di bawah umur dengan imbalan Rp3 juta.
Ia menjelaskan, Fani kemudian mengajak seorang anak yang dikenalnya, yang saat itu masih berusia lima tahun.

Halaman : 1 2 Selanjutnya