Pihak militer Israel mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk “menjaga keselamatan warga sipil” di tengah operasi militer terhadap kelompok bersenjata Hamas. Namun, berbagai kelompok HAM menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemindahan paksa yang melanggar hukum internasional.
PBB, Uni Eropa, dan beberapa negara Arab telah menyerukan penghentian segera kebijakan pengusiran tersebut. Mereka mengingatkan bahwa pemindahan paksa terhadap warga sipil di wilayah konflik dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Pengamat menilai kebijakan ini dapat memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza. Akses terhadap air bersih, makanan, dan layanan medis semakin terbatas, sementara penampungan untuk para pengungsi sudah melebihi kapasitas. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






