INFOLABUANBAJO.ID – Palu kritik Fraksi Partai Demokrat akhirnya membuat Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit atau Heri Nabit melunak. Ia merevisi Surat Edaran kontroversial yang mengaitkan kewajiban lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025. Keputusan itu diambil menyusul rapat paripurna DPRD Manggarai, Senin, 30 Juni 2025.
Polemik ini berawal dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor: B/1488/400.3.6.5/IV/2025. Terbit pada 24 Juni, aturan itu memaksa orang tua calon murid TK, SD, dan SMP untuk melampirkan bukti lunas PBB saat mendaftar.
Fraksi Demokrat menjadi yang terdepan menentang. Ketua Fraksi, Aleksius Armanjaya, menyatakan kebijakan itu tak punya landasan hukum. “Saya sudah mencoba membolak-balik undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri. Tidak ditemui satupun yang membenarkan itu,” katanya. Menurut dia, hak anak atas pendidikan tak bisa dicampuradukkan dengan urusan pajak. “Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Sedangkan membayar pajak bukan kewajiban anak.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






