Diprotes Demokrat, Bupati Manggarai Ralat Syarat Lunas PBB

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

INFOLABUANBAJO.ID – Palu kritik Fraksi Partai Demokrat akhirnya membuat Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit atau Heri Nabit melunak. Ia merevisi Surat Edaran kontroversial yang mengaitkan kewajiban lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025. Keputusan itu diambil menyusul rapat paripurna DPRD Manggarai, Senin, 30 Juni 2025.

Polemik ini berawal dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor: B/1488/400.3.6.5/IV/2025. Terbit pada 24 Juni, aturan itu memaksa orang tua calon murid TK, SD, dan SMP untuk melampirkan bukti lunas PBB saat mendaftar.

Fraksi Demokrat menjadi yang terdepan menentang. Ketua Fraksi, Aleksius Armanjaya, menyatakan kebijakan itu tak punya landasan hukum. “Saya sudah mencoba membolak-balik undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri. Tidak ditemui satupun yang membenarkan itu,” katanya. Menurut dia, hak anak atas pendidikan tak bisa dicampuradukkan dengan urusan pajak. “Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Sedangkan membayar pajak bukan kewajiban anak.”

Suara senada datang dari Sekretaris Fraksi Demokrat, Largus Nala. Ia khawatir aturan itu bakal jadi penghalang anak bersekolah. “Bayangkan jika ada 100 calon orangtua murid yang tidak lunas membayar PBB, maka akan ada 100 orang anak yang gagal mendaftar sekolah,” ujarnya. Penolakan serupa disuarakan Fraksi Hanura, Golkar, dan Perindo.

Menghadapi rentetan kritik, Bupati Heribertus Nabit berkilah kebijakan itu semula bertujuan mendongkrak kesadaran wajib pajak. Namun, ia menegaskan surat edaran itu tak akan dicabut, hanya direvisi. “Untuk mencabut surat edaran tentu saja tidak. Namun yang kita lakukan adalah merevisi,” kata Heribertus. Revisi itu, misalnya, mengubah syarat menjadi kewajiban melunasi pajak hingga akhir tahun anggaran.

Fraksi Demokrat menyambut baik langkah revisi tersebut. Aleksius menyebutnya sebagai respons positif, sementara Largus Nala mendesak Dinas PPO segera menerbitkan surat edaran baru untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.

Penulis : Fons Abun

Editor : R. Nahal

Berita Terkait

Parpol Koordinasi Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Fokus pada Konsolidasi Nasional
Terungkap! Gibran Bisa Tumbang Jika Koalisi Pecah, Siapa Penggantinya?”
Anggota MPR Julie Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Manggarai Barat
Aturan Pajak Sekolah Manggarai: GMNI Sebut Kebijakan Gagap
Golkar Desak Dinas Pendidikan Manggarai Cabut Syarat Lunas PBB untuk Siswa Baru
DPRD Manggarai: Aturan Pajak untuk Sekolah Amputasi Hak Anak
Fraksi Demokrat vs Bupati Manggarai Soal Syarat PBB untuk Masuk Sekolah
Diklat Satpam Dibuka di Labuan Bajo

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:09 WITA

Parpol Koordinasi Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Fokus pada Konsolidasi Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:40 WITA

Terungkap! Gibran Bisa Tumbang Jika Koalisi Pecah, Siapa Penggantinya?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:49 WITA

Diprotes Demokrat, Bupati Manggarai Ralat Syarat Lunas PBB

Senin, 30 Juni 2025 - 23:21 WITA

Anggota MPR Julie Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Manggarai Barat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:26 WITA

Aturan Pajak Sekolah Manggarai: GMNI Sebut Kebijakan Gagap

Berita Terbaru

Sebanyak 24 tim bola voli putri mulai berlaga dalam Turnamen Jurnalis Cup 1 Tahun 2025 di Lapangan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

OLAHRAGA

Jurnalis Cup Digelar, 24 Tim Putri Adu Kuat

Senin, 14 Jul 2025 - 11:19 WITA