Suara senada datang dari Sekretaris Fraksi Demokrat, Largus Nala. Ia khawatir aturan itu bakal jadi penghalang anak bersekolah. “Bayangkan jika ada 100 calon orangtua murid yang tidak lunas membayar PBB, maka akan ada 100 orang anak yang gagal mendaftar sekolah,” ujarnya. Penolakan serupa disuarakan Fraksi Hanura, Golkar, dan Perindo.
Menghadapi rentetan kritik, Bupati Heribertus Nabit berkilah kebijakan itu semula bertujuan mendongkrak kesadaran wajib pajak. Namun, ia menegaskan surat edaran itu tak akan dicabut, hanya direvisi. “Untuk mencabut surat edaran tentu saja tidak. Namun yang kita lakukan adalah merevisi,” kata Heribertus. Revisi itu, misalnya, mengubah syarat menjadi kewajiban melunasi pajak hingga akhir tahun anggaran.
Fraksi Demokrat menyambut baik langkah revisi tersebut. Aleksius menyebutnya sebagai respons positif, sementara Largus Nala mendesak Dinas PPO segera menerbitkan surat edaran baru untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Halaman : 1 2







