Terpisah, KD membantah tuduhan penggelapan. Menurutnya, tindakan yang ia ambil sudah sesuai aturan main arisan yang disepakati sejak awal. Ia menyebut aturan tegas diberlakukan bagi anggota yang terlambat membayar iuran sebanyak tiga kali. Konsekuensi tertingginya, kata dia, adalah uang setoran dinyatakan hangus.
KD mengklaim Acin telah melanggar aturan itu hingga tujuh kali, dengan keterlambatan pembayaran mencapai tiga sampai empat hari. “Saya punya bukti semua itu,” ujarnya. Menurutnya, keterlambatan ini merugikan anggota lain karena ia harus memastikan pencairan tetap tepat waktu.
Ia mengaku telah memberi peringatan berulang kali sebelum akhirnya mengeluarkan Acin dari grup arisan. “Saya omong di grup, saya tandai namanya, lalu saya sampaikan aturan arisan berlaku,” kata KD. Ia juga menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 juta yang ditransfer Acin setelah dikeluarkan dari grup. “Uang yang masuk setelah saya keluarkan dari grup bukan hak saya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KD menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif atas laporan yang dilayangkan kepadanya.
Penulis : Fons Abun
Editor : R. Nahal
Halaman : 1 2







