Sebelum penetapan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta empat orang ahli. Nadiem Makarim kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Nurcahyo menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh tersangka, termasuk dugaan keterkaitan dengan investasi Google di Gojek. “Semua masih terus kami telusuri,” katanya.
Menurut Kejagung, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







