INFOLABUANBAJO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Golo Welu–Orong yang merugikan negara hampir Rp2 miliar. Namun, sorotan publik kini tertuju pada SB, Direktur PT Putri Carissa Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek, yang hingga kini belum tersentuh penahanan.
Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni YJ, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; serta PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari sejak 9 September 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy Trilaksono, mengungkapkan bahwa berbeda dengan tiga tersangka lainnya, SB justru mangkir dari panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang kepada SB. Aturannya tiga kali pemanggilan. Kalau panggilan ketiga juga tidak datang, kami akan melakukan tindakan menjemput paksa,” tegas Vendy.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







