Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan ahli. Hasil perhitungan ahli menyebut, proyek jalan yang menghubungkan Kecamatan Ndoso dan Kecamatan Welak menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271 karena kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kerugian itu terbagi atas Rp845 juta pada tahun anggaran 2021 dan Rp993 juta pada 2022. Padahal, nilai proyek yang dikelola PT Putri Carissa Mandiri bersama pihak pengawas mencapai Rp24,26 miliar, bersumber dari APBD 2021 dan 2022. Pada 2021, kontrak pengerasan jalan sepanjang 4,2 kilometer bernilai Rp11,77 miliar, sementara pada 2022 kontrak pembangunan ruas jalan sepanjang 6,3 kilometer bernilai Rp12,48 miliar.
Dengan posisi SB sebagai kontraktor pelaksana, publik kini menunggu langkah tegas Kejari. Jika tetap mangkir, SB berpotensi dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam proyek jalan yang diduga menjadi ladang korupsi berjamaah ini. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







