“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak 9 September 2025,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy.
Menurut hasil perhitungan, dugaan korupsi pada proyek Golo Welu–Orong mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,83 miliar dengan modus operandi pengurangan kualitas dan volume pekerjaan.
Gerakan Bersih-Bersih APBD
Rangkaian penahanan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Manggarai Barat dalam membersihkan praktik korupsi pada proyek-proyek pembangunan daerah. Baik pada kasus Golo Welu–Orong maupun Wae Kaca, pola yang muncul serupa: manipulasi pelaksanaan proyek sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider.
Dengan langkah beruntun ini, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi lahan memperkaya segelintir orang.
Halaman : 1 2







