Selain berdampak pada kerugian negara, praktik ini juga dinilai merugikan masyarakat petani di Lembor Selatan karena menurunkan kualitas infrastruktur irigasi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin malam, 15 September 2025 hingga 4 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, FS dan IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Manggarai Barat menegaskan bahwa penyitaan aset dan uang hasil korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. ***
Halaman : 1 2







