INFOLABUANBAJO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil menyita uang senilai Rp90 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca I, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut berasal dari pengembalian sebagian dana yang diduga dikorupsi. “Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik pengurangan volume pekerjaan dalam proyek irigasi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Proyek dengan pagu anggaran Rp802,5 juta dari APBD Tahun 2021 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp460,1 juta. Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fidelis Suhardi, Direktur CV Duta Teknik Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dan Irwan Ardana, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan selaku konsultan pengawas. Keduanya diduga bekerja sama melakukan pengurangan volume pekerjaan rehabilitasi irigasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







