INFOLABUANBAJO.ID — Seorang pelajar berinisial OS di kota Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai ditangkap polisi karena menjadi pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor pada Senin 27 Januari 2025.
Pelaku ditangkap di Kampung Woang, Kelurahan Pitak sekitaf pukul.12.47 WITA.
Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kejadian berlangsung di halaman rumah korban, Sabinus Alfret Radung, yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2329 EM, yang kemudian tercatat dalam laporan polisi LP/B/32/I/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT,” ujar Budiarsa.
Pada Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.
AIPDA Krisno Ratuloli bersama timnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Selain itu, diketahui bahwa pelaku juga telah menjual dua kendaraan lainnya ke pengepul besi tua di Kecamatan Langke Rembong yaitu Yamaha Mio GT warna hitam – dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Lawir.
Kemudian Yamaha Mio 125 warna merah putih – dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Satar Tacik.
“Berkat langkah cepat dan sigap tim Unit Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama salah satu barang bukti,” tambah Budiarsa.
Hingga saat ini, OAS sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan informasi yang mencurigakan.