INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menegaskan pengembalian kerugian negara oleh tersangka kasus korupsi proyek Jalan Golowelu-Orong tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Meskipun salah satu tersangka, SB, telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar 1,8 miliar, proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian tersebut hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 undang-undang yang berlaku, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. “Pengembalian itu hanya hal yang meringankan saja,” kata Sarta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Kasus korupsi proyek Jalan Golowelu-Orong tahun anggaran 2021 dan 2022 ini menelan anggaran total Rp 24 miliar. Kerugian negara yang ditemukan akibat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tersebut seluruhnya dibebankan kepada penyedia, yakni SB, Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sebagai kontraktor pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain SB, Kejari Manggarai Barat juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah YJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; dan PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






