Kejari Mabar: Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Jalan Rp 24 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, saat diwawancarai wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, saat diwawancarai wartawan, Jumat siang, 19 September 2025.

Sarta menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti tanggung jawab konsultan pengawas. Kerugian akibat kelalaian fungsi pengawasan akan diminta dikembalikan dari kontrak-kontrak yang mereka tanda tangani. “Besarannya nanti kami akan sampaikan pada pres rilis berikutnya,” ujar Sarta.

Terkait nasib tiga tersangka lain, Sarta menjelaskan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara hingga proses persidangan dan tuntutan. “Bagi yang mengembalikan kerugian negara pasti akan kita tentukan sesuai dengan ketentuan yang seringan-ringannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Semakin Panas! Pater Marsel Agot Ditantang Minta Maaf atau Dilaporkan ke Keuskupan dan Polisi

SB sendiri mengembalikan kerugian negara dalam dua tahap, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar lebih, yang diserahkan pada Kamis (18/9/2025). Uang tersebut kini telah diterima Kejari Manggarai Barat dan akan disetorkan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. YJ, FSP, dan PS ditahan pada 8 September 2025, sementara SB ditahan pada 18 September 2025 malam. Kejari juga mengumumkan penanganan empat perkara dana desa pada tahun 2025, termasuk kasus Desa Golo Lujang dengan kerugian Rp 900 juta dan Desa Lale dengan kerugian Rp 650 juta. Selain itu, terdapat kasus Irigasi Wae Kaca dengan tiga tersangka dan kerugian negara Rp 460 juta.

Baca Juga:  Inspektorat Manggarai Barat Diduga Menghalangi Proses Hukum Kasus Korupsi Wae Kaca I

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA