INFOLABUANBAJO.ID — Haji Ramang menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media infolabuanbajo.id dengan judul “Lagi lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo lalu dijual ke Pihak Lain.”
Hak jawab ini diterima pada Senin (27/01/2025) sore. Dan berikut adalah isi lengkap hak jawab Haji Ramang.
Terhadap Pemberitaan Media infolabuanbajo.id dengan judul “Lagi lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo lalu dijual ke Pihak Lain”, saya Ramang lshaka sebagai orang yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Isi pemberitaan yang menyebutkan saya diduga merampas lahan bersertifikat milik orang Iain lalu dijual kembali ke pihak Iain itu tidak benar, menyesatkan dan sudah mengandung fitnah.
2. Saya menyayangkan isi pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan sesuai dengan kaidah kaidah etika Jurnalistik dimana saya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dimuat.
3. Terkait persoalan kepemilikan lahan yang dipublikasikan di media infolabuanbajo.id, perlu saya sampaikan bahwa lahan yang terletak Wae Cicu bagian timur dari jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok tersebut adalah hak milik saya yang diperoleh dari Bapak Haji lshaka. Bapak lshaka mendapatkan pembagian lahan tersebut berdasarkan pembagian tanah adat pada tahun 1993 bersama sama dengan masyarakat Iainnya. Saat itu, sebagai masyarakat biasa di Labuan Bajo, Alm. Haji lshaka menerjma luas lahan yang sama dengan masyarakat Iainnya yakni dengan ukuran 25×70 meter. Oleh Bapak Haji lshaka, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada saya sebagai salah satu anak/ ahli waris. Kemudian pada tahun 2022, Iahan tersebut dialihkan kepada saudara Ricky Handika Tan atau Cuncun.
4. Saat saudara Cuncun hendak melakukan proses sertifikasi atas Iahan tersebut muncul sanggahan dari pihak Sugi Tjahjana Tjiaman yang mengklaim telah memilîki Iahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik.
5. Persoalan ini kemudian berlanjut ke proses mediasi yang digelar oleh kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada bulan Juni tahun 2024. Mediasi ini, dihadiri oleh baik pihak saya maupun pihak bapak Sugi Tjahjana Tjiaman yang diwakilkan oleh kuasanya Bapak Franky Letik. Dalam mediasi tersebut, pihak mediator menanyakan alas hak kepemilikan Iahan tersebut kepada pihak Sugi Tjahjana Tjiaman namun pihak Sugi Tjahjana Tjiaman menyebutkan tidak memiliki alas hak tersebut. Pihak BPN juga saat itu menyampaikan akan melakukan pengecekan lokasi namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan.
6. Saya sebagai anak yang telah menerima Iahan tersebut dari Bapak Haji Ishaka, mengaku heran jika tanah tersebut telah disertifikatkan oleh orang lain. Yang menjadi pertanyaan bagi saya dan perlu saya pertanyakan siapa yang menjual Iahan tersebut kepada pihak lain ini. Dalam berita disebutkan sertifikat atas nama Risanto Misrad ini terbit pada tahun 2007, saya pertanyakan darimana mereka peroleh alas haknya sehinggah sertifikat sebut bisa terbit? Karena sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengalihkan Iahan tersebut kepada pihak lain selain kepada saudara Ricky Handika Tan atau Cuncun.
7. Pemberitaan tersebut selain telah merugikan nama baik saya secara pribadi, juga tidak mengedepankan asas keberimbangan. Hal ini diduga sengaja dibuat membangun narasi sesat untuk melemahkan keberadaan saya sebagai pribadi dan juga sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Saya selaku anak kandung dari Bapak Haji Ishaka tidak setuju dan sangat dirugikan serta membantah dengan keras tentang apa yang disebutkan dalam isi pemberitaan media labuanbajoinfo.id yang sudah dibaca oleh khalayak ramai.
8. Saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan tersebut karena sebelumnya tanpa meminta konfirmasi saya, sebab dengan kata ”lagi-lagi” datam judul pemberitaan tersebut dapat dimaknai seolah – Olah saya sering melakukan tindakan yang sama. Saya disebut merampas tanah orang, selain itu Fungsionaris Adat Nggorang juga disebut selalu berperan sebagai biang kerok sejumlah kasus tanah di
Labuan Bajo. Penyebutan tersebut menurut saya adalah opini penulis yang tentu tidak sesuai dengan kebenaran dan sudah sangat merugikan saya. Oleh karena itu dengan ini saya tegaskan hal tersebut tidak benar, kejam, keji, fitnah dan sungguh sudah merendahkan martabat saya secara pribadi dan sebagai Fungsionaris Adat Nggorang serta bertentangan dengan fakta dan kebenaran.Demikian hak jawab ini saya buat dengan sebenar – benarnya. Oleh karena itu saya minta hak jawab ini dapat dipublikasikan di media infolabuanbajo.id segera selambat – lambatnya 2×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini dibuat dan dipublish sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Saya juga minta hak jawab ini dimuat seluruhnya dan dikaitkan dengan berita terkait. Apabila hak jawab ini tidak dipublikasikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disampaikan maka saya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat Saya,
Ramang ‘lshaka
Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta