Risky dinyatakan melanggar kode etik profesi, disiplin, dan terlibat tindak pidana. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/442/IX/2025, tertanggal 9 September 2025.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pelecehan tersebut. Bidang Propam Polda NTT telah melakukan gelar perkara pada 5 Mei 2025 sebelum kasus berlanjut ke pemeriksaan mendalam.
Djoko berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar anggota Polri tidak menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, maupun bermain-main dengan disiplin yang telah ditetapkan. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







