Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, serta barang milik pelaku. WP kini ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolsek Lembor juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan terdekat. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok. Kami minta orang tua lebih waspada,” tegasnya. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan: Isi berita ini mengandung deskripsi kekerasan seksual yang mungkin mengganggu bagi sebagian pembaca. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari pemberitaan kasus pidana dan bukan untuk tujuan sensasionalisme.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







