INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, mengungkap kronologi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor. Seorang pria berinisial WP (29) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap korban berusia 5 tahun.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke polisi pada 4 September 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah tersangka. Saat itu korban sedang bermain di sekitar rumah WP. Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam kamar dengan iming-iming bermain handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban hingga masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah tindakan tak senonoh dilakukan. Hasil visum turut menguatkan laporan yang disampaikan orang tua korban,” ungkap Vinsen, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, pelaku diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional dengan korban. “Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







