Terjerat Utang Ratusan Juta, Oknum Polisi ini Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi kriminal itu terjadi di Desa Pancasari, Buleleng, saat pelaku berpura-pura berbelanja sebelum menarik paksa kalung korban dan memukulinya.

Aksi kriminal itu terjadi di Desa Pancasari, Buleleng, saat pelaku berpura-pura berbelanja sebelum menarik paksa kalung korban dan memukulinya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi. Ia memiliki utang besar yang harus segera dibayar, termasuk beberapa cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian,” ujar Putu Bayu.

Faktor ekonomi ini disebut sebagai pemicu utama tindakan nekat Aiptu IWS. Tekanan untuk segera melunasi utang membuatnya gelap mata, bahkan rela melanggar hukum yang seharusnya ia tegakkan sebagai anggota kepolisian.

Citra Polisi Tercoreng, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus ini sontak mencoreng citra kepolisian yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik. Meski begitu, pihak Polres Tabanan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan korban atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami,” tegas AKBP Putu Bayu.

Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini dapat berjalan secara profesional. Polres Tabanan memastikan bahwa situasi keamanan tetap kondusif pasca kejadian tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tekanan ekonomi, jika tidak dikelola dengan bijak, bisa menyeret siapa pun ke dalam tindakan kriminal — bahkan aparat penegak hukum sekalipun. Peristiwa yang menimpa Aiptu IWS kini menjadi perhatian publik dan pengingat bagi institusi kepolisian untuk terus memperketat pengawasan terhadap anggotanya, baik dalam aspek profesional maupun kesejahteraan. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA