Iptu Zacky mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas awal akun yang pertama kali menyebarkan video disertai narasi palsu di grup WhatsApp “OPS WIL. 4 MANGGARAI.”
“Kami akan memanggil pihak yang pertama kali menyebarkan video itu untuk dimintai keterangan. Menyebarkan kabar bohong seperti ini jelas menimbulkan kepanikan masyarakat, jadi tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Polisi menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum Penyebaran Hoaks
Penyebaran berita bohong di media sosial dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE:
Menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP:
Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 15 KUHP:
Menyebarkan kabar tidak pasti yang menimbulkan kepanikan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial
Kasat Reskrim Iptu Zacky mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan membagikan informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat perlu belajar memverifikasi setiap informasi, terutama dari grup WhatsApp. Jangan langsung percaya lalu menyebarkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski sebagian pelaku tidak berniat jahat, dampaknya bisa fatal—menimbulkan kepanikan massal dan gangguan ketertiban umum.
Polres Komitmen Lawan Hoaks
Polres Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan dan memproses hukum penyebar hoaks.
“Kami tidak akan menoleransi penyebaran hoaks. Siapa pun yang terbukti melakukannya akan kami proses sesuai hukum,” tegas Iptu Zacky.
Bijak Bermedia Sosial, Cegah Kepanikan
Pemerhati media sosial di Manggarai juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi sensitif seperti isu penculikan anak.
Satu unggahan palsu dapat menimbulkan kepanikan luas dan mengganggu rasa aman di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap aparat segera menangkap pelaku penyebaran hoaks agar situasi kembali tenang dan rasa aman di Manggarai Raya pulih. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







