INFOLABUANBAJO.ID – Seorang nelayan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AS (35) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu saat menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK). Insiden ini terjadi pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah PSK berinisial APN melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. APN curiga ketika mendapati uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan oleh AS terlihat berbeda dari uang asli. Kecurigaan itu muncul saat selembar uang jatuh dari saku AS dan dibandingkan dengan yang lain.
“Dia (tersangka) membayar Rp200 ribu. Salah satu uang pecahan Rp100 ribu jatuh dari sakunya. PSK tersebut mencocokkan semuanya dan ternyata berbeda. Dari situlah diketahui uang tersebut palsu,” jelas Brigpol Tommy Bartels, Kasi Humas Polres Lembata, Selasa (17/6/2025), seperti dilansir detik.com.

Setelah menerima laporan, aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata langsung bergerak cepat dan mengamankan AS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kini, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tracing untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas.
“Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke Polres terdekat,” ujar AKBP Putra Astawa.
Saat ini, AS bersama dengan saksi masih berada di Mapolres Lembata guna keperluan penyelidikan. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Detik.com