Ih…!! Konten Kreator di NTT Nekat “Gituan” Sesama Jenis Usai Konsumsi Miras

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ih...!! Konten Kreator di NTT Nekat

Ih...!! Konten Kreator di NTT Nekat "Gituan" Sesama Jenis Usai Konsumsi Miras

INFOLABUANBAJO.ID — Seorang konten kreator lokal di Kabupaten Sumba Barat Daya, berinisial URP alias Rei, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap rekannya usai pesta minuman keras.

Kepala Seksi Humas Polres Sumba Barat Daya (SBD), AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan penahanan Rei sejak Rabu (8/10/2025). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

“Benar, tersangka sudah kami tahan. Penyidik masih mendalami keterangan serta bukti tambahan,” ujar Bernardus, Sabtu (11/10/2025).

Awal Kejadian: Pesta Miras di Rumah Korban

Kasus ini bermula dari laporan AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa asal Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku menjadi korban tindakan cabul oleh Rei pada Jumat malam, 26 September 2025.

Menurut keterangan Yohan kepada penyidik, malam itu ia dan Rei mengonsumsi minuman keras jenis moke di rumahnya. Setelah menenggak sekitar tiga botol, Yohan tertidur dalam keadaan tidak sadar.

Keesokan harinya, korban terbangun dengan kondisi tubuh tidak seperti biasanya. Ia mengaku tidak mengenakan celana dalam, serta menemukan bekas lebam di leher dan dada.

Baca Juga:  Bupati Manggarai, Hery Nabit Disebut Ketar-ketir

“Saya sadar sudah tidak memakai celana dalam dan merasa sakit di bagian kemaluan,” ungkap Yohan dalam pemeriksaan.

Rei Diduga Masuk Kamar Saat Korban Tak Sadarkan Diri

Dalam kondisi setengah sadar, Yohan sempat melihat Rei berada di kamarnya dan memakaikan celana pendek kepadanya. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarga, yang selanjutnya melaporkannya ke Polres SBD pada 27 September 2025.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pater Marsel Agot Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat: Kasus Dugaan Pengancaman di Obyek Sengketa
Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan
Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat
Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar
Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel
Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerk*saan Siswi SMA, Karier Piche Kota Terancam Hancur: Berikut Profil Sang Rising Star Indonesian Idol
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WITA

Pater Marsel Agot Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat: Kasus Dugaan Pengancaman di Obyek Sengketa

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WITA

Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:06 WITA

Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat

Senin, 23 Februari 2026 - 11:42 WITA

Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:17 WITA

Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

Berita Terbaru