INFOLABUANBAJO.ID — Seorang konten kreator lokal di Kabupaten Sumba Barat Daya, berinisial URP alias Rei, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap rekannya usai pesta minuman keras.
Kepala Seksi Humas Polres Sumba Barat Daya (SBD), AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan penahanan Rei sejak Rabu (8/10/2025). Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
“Benar, tersangka sudah kami tahan. Penyidik masih mendalami keterangan serta bukti tambahan,” ujar Bernardus, Sabtu (11/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Kejadian: Pesta Miras di Rumah Korban
Kasus ini bermula dari laporan AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa asal Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, yang mengaku menjadi korban tindakan cabul oleh Rei pada Jumat malam, 26 September 2025.
Menurut keterangan Yohan kepada penyidik, malam itu ia dan Rei mengonsumsi minuman keras jenis moke di rumahnya. Setelah menenggak sekitar tiga botol, Yohan tertidur dalam keadaan tidak sadar.
Keesokan harinya, korban terbangun dengan kondisi tubuh tidak seperti biasanya. Ia mengaku tidak mengenakan celana dalam, serta menemukan bekas lebam di leher dan dada.
“Saya sadar sudah tidak memakai celana dalam dan merasa sakit di bagian kemaluan,” ungkap Yohan dalam pemeriksaan.
Rei Diduga Masuk Kamar Saat Korban Tak Sadarkan Diri
Dalam kondisi setengah sadar, Yohan sempat melihat Rei berada di kamarnya dan memakaikan celana pendek kepadanya. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarga, yang selanjutnya melaporkannya ke Polres SBD pada 27 September 2025.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






