Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBD telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Setelah dipanggil untuk klarifikasi pada 2 Oktober 2025, Rei akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah korban mengunggah video yang menceritakan pengalaman pahitnya. Publik menyoroti peristiwa tersebut karena bermula dari pesta miras antara dua teman dekat.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, melalui AKP Bernardus, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban,” jelas Bernardus.
Rei dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Ingatkan Bahaya Miras dan Pergaulan Bebas
Polres Sumba Barat Daya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di lingkungan yang rawan terjadi tindak pidana.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada. Miras sering kali menjadi pemicu tindakan yang berujung pada masalah hukum,” tegas Bernardus.
Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian. Polisi berkomitmen memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil bagi semua pihak. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







