Ih…!! Konten Kreator di NTT Nekat “Gituan” Sesama Jenis Usai Konsumsi Miras

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ih...!! Konten Kreator di NTT Nekat

Ih...!! Konten Kreator di NTT Nekat "Gituan" Sesama Jenis Usai Konsumsi Miras

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBD telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Setelah dipanggil untuk klarifikasi pada 2 Oktober 2025, Rei akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Viral di Media Sosial

Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah korban mengunggah video yang menceritakan pengalaman pahitnya. Publik menyoroti peristiwa tersebut karena bermula dari pesta miras antara dua teman dekat.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, melalui AKP Bernardus, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban,” jelas Bernardus.

Rei dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Ingatkan Bahaya Miras dan Pergaulan Bebas

Polres Sumba Barat Daya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di lingkungan yang rawan terjadi tindak pidana.

Baca Juga:  Polsek Lembor Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Pemerkosaan

“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada. Miras sering kali menjadi pemicu tindakan yang berujung pada masalah hukum,” tegas Bernardus.

Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian. Polisi berkomitmen memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil bagi semua pihak. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA