Merasa janggal dengan kematian RT, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025). Setelah menerima laporan, polisi bersama Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, YN ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Motif pelaku diduga karena emosi terhadap murid yang tidak mengikuti kegiatan sekolah,” ungkap AKP I Wayan Pasek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai barang bukti, polisi menyita batu yang digunakan pelaku serta pakaian korban saat kejadian. YN kini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Otopsi dan Langkah Hukum Lanjutan
Untuk memastikan penyebab kematian, tim Satreskrim Polres TTS bersama dokter dari RS Bhayangkara Kupang melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan otopsi terhadap jenazah RT pada Sabtu (11/10/2025) di TPU Desa Poli.
Hasil otopsi kini sedang menunggu pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Langkah hukum tetap berjalan. Kami akan tuntaskan kasus ini sesuai prosedur,” ujar AKP I Wayan Pasek, Selasa (14/10/2025).
Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan terhadap Anak
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik anak.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak. Bukan tempat mereka mengalami kekerasan,” ujarnya. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






