Jabatan Ramang di Labuan Bajo Disorot, Tua Golo Wae Kesambi Sebut Sistem “Dalu” itu Sudah Dihapus

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Wilayah Manggarai Raya

Peta Wilayah Manggarai Raya

INFOLABUANBAJO.ID – Eksistensi sistem pemerintahan di jaman kerajaan nampaknya masih menjadi bahan diskusi di kalangan warga Manggarai Barat saat ini. Terutama label ahli waris Dalu Nggorang yang ada di Ibukota Labuan Bajo terus menjadi sorotan.

Nama Haji Ishaka sebagai Dalu dan fungsionaris adat Nggorang dan anaknya Haji Ramang Ishaka yang disebut-sebut sebagai ahli waris itu tak luput disebut manakala terjadi konflik lahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Tua Golo Wae Kesambi atau Fungsionaris adat ulayat Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman memberikan komentar yang cukup menohok ihwal eksistensi Dalu jaman sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbicara kepada Info Labuan Bajo Sabtu, 15 Juni 2024, Hendrikus Hadirman dengan tegas mengatakan, sistem kedaluan di Manggarai Raya sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, jabatan kedaluan sudah dihapus pada tahun 1961.

“Jabatan dalu itu sudah dihapus sejak tahun 1960 an. Itu diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok agraria,” ujarnya.

Baca Juga:  Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah

Pernyataan Hendrikus Hadirman merujuk pada jabatan Haji Ramang Ishaka yang sering dijadikan saksi di Pengadilan dalam setiap perkara perdata antara para pihak yang bersengketa di pengadilan. Haji Ramang selalu dielu elukan lantaran posisinya sebagai Ahli Waris fungsionaris adat ulayat Nggorang.

“Kalau sebenarnya kan begini, statusnya dia (Ramang Ishaka) itu kan sama dengan saya, hanya bedanya dia (Ramang) statusnya Ahli Waris bapak Haji Ishaka (mantan Dalu ulayat Nggorang sekaligus ayah dari Haji Ramang Ishaka), bukan Ahli Warisnya Dalu (Ishaka). Dia (Ramang) mungkin ya, sekaligus Ahli Waris dari bapak Haji Ishaka yang Kebetulan pernah menjabat itu (Dalu),” ujarnya.

“Bapaknya itu dulu pernah menjabat Dalu. Sehingga orang sering sebut (Haji Ramang Ishaka) Ahli Waris Dalu. Sebenarnya Dalu itu jabatan. Sama seperti (jabatan) Camat Komodo,” ujarnya.

Hendrikus Hadirman menganalogikan jabatan “Dalu” itu seperti jabatan pemerintahan ditingkat Camat. Karena itu, pemangku Dalu tidak bisa menata tanah. Yang berhak menata tanah adalah “Tu,a Golo”.

Baca Juga:  Perselingkuhan Ibu Rumah Tangga di Manggarai Timur Terungkap di Hotel Ruteng: Suami Pergoki Istri Bersama Pria Lain

“Kalau sebagai Dalu tidak (Bisa menata Tanah). Karena dia pemerintahan. Kecuali dia punya jabatan sebagai tua adat. Namun demikian, semacam saya. Saya ini tua golo (Wae Kesambi) sekarang. Semua tanah adat telah selesai dibagi pada tahun 1991,” ujarnya.

“Hanya memang jabatan (tua golo) itu harus tetap ada sampai kapan pun. Disetiap Beo (kampung) itu harus ada Tua Golo. Salah satu tugas kita yaitu mengamankan segala kebijakan Tua Golo terdahulu , kepada warga masyarakat adatnya maupun yang bukan masyarakat adat tapi dia sudah datang Kapu Manuk-Lele Tuak,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, seorang Tua, Golo tidak memiliki hak lagi untuk membatalkan penataan tanah yang telah diatur oleh Tu,a Golo sebelumnya. Kecuali kalau menegaskan apa yang belum didokumenkan.

“(Tua Golo) Tidak bisa membongkar lagi ketetapan Tua Golo sebelumnya. Dia hanya menegaskan. Hendrik menjelaskan bahwa ada perbedaan antara penegasan dan pengukuhan.

Berita Terkait

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab
Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun
Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi
Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WITA

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23 WITA

Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:48 WITA

Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WITA

Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terbaru

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT (Gambar: Ilustrasi)

Breaking News

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA