INFOLABUANBAJO.ID — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan! Aktor sinetron ternama Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Bintang sinetron populer ini dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang tidak memenuhi standar farmasi dan dilarang beredar bebas di Indonesia.
Tampak Tenang Saat Vonis Dibacakan
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, Jonathan Frizzy hadir langsung di ruang sidang dan tampak tenang menyimak pembacaan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,”
ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tangerang.
Majelis hakim menegaskan bahwa masa tahanan Ijonk sejak 14 Juli 2025 akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman, dan ia tetap akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
Kuasa Hukum: Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Atas putusan ini kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,”
ujar Ivan di hadapan majelis hakim.
Putusan delapan bulan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Terlibat dalam Distribusi Zat dari Thailand dan Malaysia
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jonathan Frizzy disebut ikut berperan aktif dalam pengawasan dan distribusi zat etomidate, yang diduga diperoleh dari Thailand dan Malaysia.
Ia disebut berkomunikasi dengan beberapa terdakwa lain—BTR, EDS, dan ER—melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang digunakan untuk membahas pengiriman serta distribusi cairan vape mengandung zat berbahaya tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







