Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Kuasa Hukum Tuding Stefanus Efendi Beri Keterangan Palsu dalam Putusan PN Ruteng 1985

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Kuasa Hukum Tuding Stefanus Efendi Beri Keterangan Palsu dalam Putusan PN Ruteng 1985

Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Kuasa Hukum Tuding Stefanus Efendi Beri Keterangan Palsu dalam Putusan PN Ruteng 1985

INFOLABUANBAJO.ID – Kuasa hukum Marthinus Wedjo Bello, Yance Thobias Mesakh dan Giovani A.K. Simon, menuding bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng tahun 1985 dalam perkara sengketa tanah antara Stefanus Efendi (penggugat) melawan klien mereka, sarat dengan keterangan palsu yang menguntungkan pihak penggugat.

Dugaan tersebut diungkap keduanya seusai sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah sengketa, Jumat (17/10/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Palyama, SH., MH., didampingi hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH.

Menurut Yance Mesakh, dalam pemeriksaan lapangan itu ditemukan sejumlah kejanggalan serius, termasuk indikasi kuat bahwa Stefanus Efendi memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan perkara lama Nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan batas-batas tanah dalam gugatan lama tidak sama dengan batas tanah yang sebenarnya. Ada banyak kejanggalan yang mengarah pada penggunaan keterangan palsu,” ujar Yance.

Tergugat Tak Pernah Dihadirkan Saat Sidang 1985

Yance mengungkap fakta mengejutkan: Marthinus Wedjo Bello tidak pernah dihadirkan sebagai pihak tergugat selama persidangan tahun 1985 berlangsung.

“Marthinus baru tahu dirinya digugat setelah tahun 1986, saat Panitera PN Bajawa diminta secara lisan mengambil salinan putusan PN Ruteng. Ini sudah janggal sejak awal,” jelasnya.

Menurut Yance, hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum di PN Ruteng tahun 1985 cacat prosedur dan tidak memberikan hak pembelaan yang adil kepada tergugat.

Kronologi Kepemilikan Tanah

Baca Juga:  Lastri Buka Suara: Bantah Penganiayaan, Sebut Fitnah Jadi Pemicu Keributan di Labuan Bajo

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, Marthinus Wedjo Bello membeli sebidang tanah dari Abdurachim Kadir pada 22 Juli 1981, seluas sekitar 13.000 meter persegi di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pada masa itu, Marthinus bekerja di Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam NTT di bawah Direktorat Jenderal Kehutanan (kini Balai Taman Nasional Komodo/BTNK). Ia bertugas di Labuan Bajo sejak 1972 hingga 1984, sebelum dipindahtugaskan ke Riung, Kabupaten Ngada.

Dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tertanggal 22 Juli 1981, disebutkan batas-batas tanah sebagai berikut:

Selatan: Haku Mustafa (kini Maximus Gampur)

Utara: Halking Daeng Saleh (kini Stefanus Efendi)

Timur: Y. Sahadun

Barat: Kali Wae Mata

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA