INFOLABUANBAJO.ID – Kuasa hukum Marthinus Wedjo Bello, Yance Thobias Mesakh dan Giovani A.K. Simon, menuding bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng tahun 1985 dalam perkara sengketa tanah antara Stefanus Efendi (penggugat) melawan klien mereka, sarat dengan keterangan palsu yang menguntungkan pihak penggugat.
Dugaan tersebut diungkap keduanya seusai sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi tanah sengketa, Jumat (17/10/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Labuan Bajo, Erwin Harlond Palyama, SH., MH., didampingi hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH.
Menurut Yance Mesakh, dalam pemeriksaan lapangan itu ditemukan sejumlah kejanggalan serius, termasuk indikasi kuat bahwa Stefanus Efendi memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan perkara lama Nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan menunjukkan batas-batas tanah dalam gugatan lama tidak sama dengan batas tanah yang sebenarnya. Ada banyak kejanggalan yang mengarah pada penggunaan keterangan palsu,” ujar Yance.
Tergugat Tak Pernah Dihadirkan Saat Sidang 1985
Yance mengungkap fakta mengejutkan: Marthinus Wedjo Bello tidak pernah dihadirkan sebagai pihak tergugat selama persidangan tahun 1985 berlangsung.
“Marthinus baru tahu dirinya digugat setelah tahun 1986, saat Panitera PN Bajawa diminta secara lisan mengambil salinan putusan PN Ruteng. Ini sudah janggal sejak awal,” jelasnya.
Menurut Yance, hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum di PN Ruteng tahun 1985 cacat prosedur dan tidak memberikan hak pembelaan yang adil kepada tergugat.
Kronologi Kepemilikan Tanah
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, Marthinus Wedjo Bello membeli sebidang tanah dari Abdurachim Kadir pada 22 Juli 1981, seluas sekitar 13.000 meter persegi di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pada masa itu, Marthinus bekerja di Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam NTT di bawah Direktorat Jenderal Kehutanan (kini Balai Taman Nasional Komodo/BTNK). Ia bertugas di Labuan Bajo sejak 1972 hingga 1984, sebelum dipindahtugaskan ke Riung, Kabupaten Ngada.
Dalam Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tertanggal 22 Juli 1981, disebutkan batas-batas tanah sebagai berikut:
Selatan: Haku Mustafa (kini Maximus Gampur)
Utara: Halking Daeng Saleh (kini Stefanus Efendi)
Timur: Y. Sahadun
Barat: Kali Wae Mata
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







