INFOLABUANBAJO.ID — Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru perempuan terhadap siswanya terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan telah memasuki babak akhir proses peradilan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya memegang tanggung jawab moral dan profesional untuk melindungi dan mendidik anak. Namun, posisi dan kepercayaan itu justru disalahgunakan dengan melakukan tindakan yang merusak masa depan korban.
Kronologi kasus ini bermula ketika korban, seorang siswa yang masih di bawah umur, dilaporkan menunjukkan perubahan perilaku dan sikap sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga yang curiga akhirnya mencoba menggali informasi lebih jauh. Dari pengakuan korban, terungkap bahwa tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali, dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi pengajar dan pembimbingnya di sekolah.
Terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasa yang tidak setara, di mana korban berada pada posisi yang rentan baik secara psikologis maupun sosial.
Setelah laporan disampaikan kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian, proses penyelidikan dimulai. Aparat penegak hukum mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Selama proses itu, diketahui bahwa terdakwa kerap mendekati korban dengan dalih memberikan perhatian dan dukungan belajar, namun kemudian penyalahgunaan kedekatan tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual.
Proses hukum berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Persidangan berjalan dengan mendengarkan kesaksian korban, saksi-saksi, ahli, dan pembela terdakwa.
Korban memberikan keterangan di bawah pendampingan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan psikologisnya selama proses persidangan. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan berulang kali, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai seorang guru terhadap siswa. Hal ini merupakan faktor yang memberatkan, karena guru memiliki kewajiban melindungi dan menjadi figur keteladanan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, pada Senin (27/10/2025) menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 3 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama empat bulan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






