INFOLABUANBAJO.ID – Seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri hingga hamil.
Laporan polisi terhadap AJ telah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dengan Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, pada 21 Oktober 2025. Pelapor adalah ibu kandung korban, Regina Mimus.
Dilam laporan media NTT News menyebut, korban, seorang perempuan berinisial YAI (17), merupakan keponakan dari AJ. Dugaan kejahatan seksual ini berawal pada 2023, ketika YAI yang saat itu berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas VIII SMP, dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah AJ. Saat itu, kedua orang tua korban harus bekerja ke Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tragisnya, kepercayaan keluarga itu dikhianati. Hanya berselang sekitar satu bulan korban tinggal bersama, AJ mulai membujuk dan merayu YAI hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul.
“Dari keterangan awal yang kami peroleh, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023, baik di rumah pelaku maupun di rumah kerabatnya,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025).
Menurut Hery, tindakan terakhir terjadi pada 17 Agustus 2025 di sebuah hotel di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. Akibat perbuatan berulang itu, korban kini harus menanggung beban berat: mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






