Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

Namun, pemilik motor tidak terima dan memanggil sejumlah rekannya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengeroyokan terhadap dua debt collector tersebut. “Akhirnya dua orang ini dikeroyok sampai meninggal. Satu meninggal di tempat, satu di rumah sakit,” ujarnya.

Pasca kejadian, sejumlah rekan korban mendatangi lokasi dan meluapkan kemarahan dengan merusak fasilitas umum serta membakar beberapa properti di sekitar tempat kejadian. “Massa sudah bubar dan saat ini berada di rumah sakit untuk menunggui jenazah,” kata Nicolas.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Keponakan hingga Hamil di Manggarai Barat, Pelaku dan Korban Sempat 'Menginap' di Hotel di Ruteng

Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap enam anggota Polri tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku dijerat pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo. Mereka dikenakan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga:  Duh, Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat Ini Nekat Gadaikan Mobil Dinas Polri

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA