Namun, pemilik motor tidak terima dan memanggil sejumlah rekannya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengeroyokan terhadap dua debt collector tersebut. “Akhirnya dua orang ini dikeroyok sampai meninggal. Satu meninggal di tempat, satu di rumah sakit,” ujarnya.
Pasca kejadian, sejumlah rekan korban mendatangi lokasi dan meluapkan kemarahan dengan merusak fasilitas umum serta membakar beberapa properti di sekitar tempat kejadian. “Massa sudah bubar dan saat ini berada di rumah sakit untuk menunggui jenazah,” kata Nicolas.
Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap enam anggota Polri tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku dijerat pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo. Mereka dikenakan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







