INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah pemuda di Labuan Bajo mengecam keras dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pemilik Warung Jepara terhadap salah satu karyawannya. Kecaman ini mencuat setelah beredarnya video penangkapan seorang karyawan berinisial J di kawasan Puncak Waringin, Labuan Bajo, yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dugaan pelecehan seksual.
Salah satu pemuda Labuan Bajo, Edison Risal, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilatarbelakangi dugaan pencurian. Menurut dia, persoalan pidana seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual serta pengambilan tindakan sepihak oleh pemilik warung. Tidak ada pembenaran atas kekerasan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia,” kata Edison kepada wartawan, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edison mengatakan, dari perspektif anak muda, dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh dikaburkan dengan alasan pencurian. Ia menegaskan, apabila memang terjadi tindak pidana, jalur yang sah adalah melapor ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, tindakan main hakim sendiri justru menunjukkan pengabaian terhadap asas hukum, berpotensi melanggar hak asasi manusia, serta mencederai martabat korban.
Ia juga mengkritik narasi pemilik warung yang mengklaim tindakannya dilakukan atas dasar kemanusiaan dan untuk memberikan efek jera. Edison menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan tindakan yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.
“Mengatasnamakan kemanusiaan, tapi yang terlihat justru dugaan tindakan yang melecehkan. Apalagi setelah video itu viral, pemilik warung memilih tidak melapor ke polisi. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Edison menambahkan, kemanusiaan sejati seharusnya menjunjung tinggi martabat setiap orang, terutama karena korban J disebut sebagai lulusan SMP yang mengindikasikan usianya masih muda dan berada dalam posisi rentan.
Kritik juga diarahkan pada peredaran video penangkapan di ruang publik. Edison menilai, tayangan tersebut justru mencoreng citra kemanusiaan masyarakat Labuan Bajo sebagai daerah tujuan wisata internasional.
“Peredaran video dengan konten yang diduga melecehkan ini tidak mendidik dan justru merusak citra Labuan Bajo. Efek jera tidak boleh dibangun dengan cara merendahkan martabat manusia,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan narasi yang menyebut korban mengancam akan melepaskan pakaiannya. Menurut Edison, dalam situasi apa pun, tanggung jawab untuk memastikan proses penangkapan dilakukan secara bermartabat tetap berada di pihak yang melakukan penangkapan.
Ia kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia meminta kepolisian segera menangkap dan memeriksa pemilik warung yang diduga terlibat dalam tindakan main hakim sendiri tersebut.
“Saya mendorong polisi untuk tangkap dan periksa itu Pak Ahmad Sari,” tegas Edison.
“Kecaman saya tegas. Sekalipun ada insiden pencurian, dugaan pelecehan seksual dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Polisi harus bertindak dan memeriksa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






