Pemuda Labuan Bajo Soroti Video Viral Puncak Waringin: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Labuan Bajo Soroti Video Viral Puncak Waringin: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan

Pemuda Labuan Bajo Soroti Video Viral Puncak Waringin: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan

INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah pemuda di Labuan Bajo mengecam keras dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pemilik Warung Jepara terhadap salah satu karyawannya. Kecaman ini mencuat setelah beredarnya video penangkapan seorang karyawan berinisial J di kawasan Puncak Waringin, Labuan Bajo, yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dugaan pelecehan seksual.

Salah satu pemuda Labuan Bajo, Edison Risal, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilatarbelakangi dugaan pencurian. Menurut dia, persoalan pidana seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Saya mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual serta pengambilan tindakan sepihak oleh pemilik warung. Tidak ada pembenaran atas kekerasan atau tindakan yang merendahkan martabat manusia,” kata Edison kepada wartawan, Minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edison mengatakan, dari perspektif anak muda, dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh dikaburkan dengan alasan pencurian. Ia menegaskan, apabila memang terjadi tindak pidana, jalur yang sah adalah melapor ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pria di NTT Tewas Dihajar Ipar Sendiri, Dipicu Masalah Belis, Sempat Dobrak Rumah dan Serang Duluan

Menurut dia, tindakan main hakim sendiri justru menunjukkan pengabaian terhadap asas hukum, berpotensi melanggar hak asasi manusia, serta mencederai martabat korban.

Ia juga mengkritik narasi pemilik warung yang mengklaim tindakannya dilakukan atas dasar kemanusiaan dan untuk memberikan efek jera. Edison menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan tindakan yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

“Mengatasnamakan kemanusiaan, tapi yang terlihat justru dugaan tindakan yang melecehkan. Apalagi setelah video itu viral, pemilik warung memilih tidak melapor ke polisi. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Edison menambahkan, kemanusiaan sejati seharusnya menjunjung tinggi martabat setiap orang, terutama karena korban J disebut sebagai lulusan SMP yang mengindikasikan usianya masih muda dan berada dalam posisi rentan.

Kritik juga diarahkan pada peredaran video penangkapan di ruang publik. Edison menilai, tayangan tersebut justru mencoreng citra kemanusiaan masyarakat Labuan Bajo sebagai daerah tujuan wisata internasional.

Baca Juga:  Dukungan Netizen Mengalir untuk Kejaksaan Negeri Manggarai Barat: Periksa Semua Desa

“Peredaran video dengan konten yang diduga melecehkan ini tidak mendidik dan justru merusak citra Labuan Bajo. Efek jera tidak boleh dibangun dengan cara merendahkan martabat manusia,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan narasi yang menyebut korban mengancam akan melepaskan pakaiannya. Menurut Edison, dalam situasi apa pun, tanggung jawab untuk memastikan proses penangkapan dilakukan secara bermartabat tetap berada di pihak yang melakukan penangkapan.

Ia kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia meminta kepolisian segera menangkap dan memeriksa pemilik warung yang diduga terlibat dalam tindakan main hakim sendiri tersebut.

“Saya mendorong polisi untuk tangkap dan periksa itu Pak Ahmad Sari,” tegas Edison.

“Kecaman saya tegas. Sekalipun ada insiden pencurian, dugaan pelecehan seksual dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Polisi harus bertindak dan memeriksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA