INFOLABUANBAJO.ID – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Aipda SAT (45) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, LJT (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, MI (41), kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Alak pada Sabtu, 13 Desember 2025.
“Betul, kasusnya kini ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, Selasa (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan korban, kejadian berlangsung di rumah mereka di Kecamatan Alak, Kota Kupang, saat ibunya sedang tidak di rumah. Pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras diduga mulai melakukan tindakan cabul.
Korban sempat melawan dan berhasil menghentikan aksi tersangka. Dalam kondisi ketakutan, LJT kemudian mengurung diri di kamar dan menghubungi ibunya agar segera pulang.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






